Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Rajudin M. Nur, 52, terpidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan yang melarikan diri sejak Januari 2022.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi, Kamis (9/6/2022). Terpidana merupakan warga Ba’U Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, yang berprofesi sebagai nelayan.
Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, Rajudin ditangkap di rumah keluarganya di Desa Gunung Cot, Aceh Barat Daya. Saat itu yang bersangkutan sedang melakukan pengobatan.
Ali Rasab menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Rajuddin dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan amar putusan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
“Sejak putusan tersebut inkrach, Terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut. Namun terpidana tidak mengindahkannya, dan melarikan diri,” ujarnya.
Selanjutnya, tim JPU Kejari Aceh Selatan melakukan penjemputan terpidana untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
“Saat ini terpidana berada di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya selanjutnya akan dijemput oleh tim JPU Kejari Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapaktuan,” tutupnya. (Kia Rukiah)