Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi COVID-19 di Aceh kembali diperpanjang hingga 9 Mei mendatang.
Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Jumat malam (29/4/2022) menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Iswanto menyebutkan, instruksi gubernur itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para bupati/wali kota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.
“Dalam instruksi gubernur ini disebutkan kondisi situasi pandemi COVID-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh,” kata Iswanto.
Lebih detail Iswanto menjelaskan, terdapat dua wilayah di Aceh yang berada di level 1 PPKM, yakni Kota Banda Aceh dan Langsa. Sedangkan sejumlah kabupaten kota lainnya masing-masing berada di level 2 dan level 3.
Dia merincikan, kabupaten kota yang berada dalam zona level 2 yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Subulussalam.
“Sedangkan wilayah dengan PPKM level 3 yakni hanya Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Iswanto.
Kepada wilayah-wilayah tersebut, baik level 1, 2 dan 3 diminta untuk menerapkan penanganan sebagaimana yang telah diatur selama ini. (b03)