Jumat, Oktober 18, 2024
Beranda3 Parpol di Nagan Raya Gugat KIP ke Panwaslih

3 Parpol di Nagan Raya Gugat KIP ke Panwaslih

Nagan Raya (Waspada Aceh) -Tiga partai politik di Nagan Raya menyampaikan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) terhadap Komisi Independen Pemilu (KIP), terkait keluarnya berita acara KIP Nagan Raya tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu tahun 2019

Ketua DPW SIRA Nagan Raya, Ruslem, yang didampingi Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN), Khalidi dan Sekretaris DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA), kepada wartawan, Selasa (2/10/2018) mengatakan, kedatangan mereka ke Panwaslih Nagan Raya, untuk menyerahkan sengketa gugatan atas keluarnya berita acara KIP Nagan Raya pada 29 September 2018, Nomor 188/BA/KIP–NR/IX/2019.

Sebelumnya, sepuluh parpol peserta pemilu telah menyampaikan LADK tepat waktu, yaitu tanggal 23 september 2018 sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan lima parpol terlambat menyampaikan LADK karena datang ke kantor KIP melewati pukul 18.00 WIB. Sanksi keterlambatan itu, dibatalkannya sebagai peserta pemilu legislatif.

Atas keputusan itu, Ruslem menambahkan, KIP Nagan Raya telah bermain–main dengan sebuah aturan. Dengan keluarnya berita acara tersebut ke lima parpol yang telat, telah dicoret sebagai peserta pemilu. Menurut Ruslem sebagaimana dalam surat gugatannya berita acara tersebut bertentangan dengan pasal 334 ayat (2) uu no 7 tahun 2017.

“Kami meminta kepada Panwaslih Nagan Raya untuk mengabulkan permohonan kami agar dapat membatalkan berita acara KIP dan meminta agar KIP menerima kembali LADK parpol dan memasukkan kembali sebagai peserta pemilu tahun 2019,” harapnya

Panwaslih Nagan Raya mengatakan, permohonan sengketa proses ke Panwaslih adalah hak setiap parpol atau caleg yang merasa dirugikan. ” Permohonan nya paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan atau berita acara KIP dikeluarkan. Jika melewati masa itu maka Panwaslih tidak bisa menerinya,” kata Divisi Hukum Penindakan Pelanggran dan Sengketa Panwaslih Nagan Raya, Adam Sani.

“Kami punya waktu 2 hari untuk mencoba memfasilitasi para pihak melalui forum mediasi. Jika forum mediasi tidak ada kesepakatan maka akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi maksimal 12 hari kerja harus sudah selesai,” jelas Adam Sani.

Menurut Adam Sani, ada tiga parpol yang mendaftarkan permohon sengketa, yaitu partai PAN, Partai SIRA dan partai PNA. Sedangkan dua partai lagi masih melakukan konsultasi internal. (Cb07)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER