Medan (Waspada Aceh) – Satgas COVID-19 Kota Medan melarang segala bentuk penjualan dan penggunaan mercon, kembang api dan sejenisnya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Satgas menyatakan akan melakukan razia skala besar bersama TNI/Polri.
“Hasil rapat, pertama larangan bermain mercon, kembang api dan sejenisnya. Kita bersama TNI/Polri akan melakukan razia mercon dan kembang api termasuk penjualan. Seperti di Jalan Zainul Arifin. Itu dilarang,” kata Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap, Kamis (16/12/2021), kepada wartawan usai rapat teknis antisipasi pembatasan kegiatan Nataru bersama TNI/Polri di Kantor Wali Kota Medan.
Rakhmat mengatakan larangan dilakukan karena akan mengganggu ibadah umat Kristiani beribadah. Apalagi, mercon berpotensi membuat kerumunan dan tindakan kriminal atau kericuhan.
“Mercon itu kan rawan, nanti bisa membuat kericuhan. Kalau hidupkan mercon atau kembang api, pasti ramai-ramai tidak mungkin sendirian. Potensi itu yang kita antisipasi, maka akan kita razia. Kan sejak awal juga mercon itu dilarang,” ujarnya.
Kemudian, kata Rakhmat, hal yang kedua adalah pendirian 7 unit posko dan 7 unit check point pintu keluar masuk Kota Medan. Tujuh unit posko di dalam kota bersama tim Tagana (tanggap bencana) akan stand by.
“Sementara 7 unit check point akan memeriksa setiap pengendara untuk scan barcode aplikasi PeduliLindungi. Ini wajib. Nanti akan diperiksa tim gabungan TNI/Polri termasuk Dishub. Salah satunya juga ada di Terminal Pinang Baris dan Amplas,” ungkapnya.
Lalu, jelas Rakhmat, ketiga yang menjadi catatan adalah tim juga akan meningkatkan razia di lapangan dengan mobilitas bersama kecamatan. Tim ini akan menghalau massa yang berkerumun atau konvoi.
“Lapangan Merdeka akan dijaga tim. Nanti akan dibubarkan jika ada kerumunan. Termasuk potensi-potensi titik kerumunan lain seperti di mall, tempat hiburan dan tempat lain. Di kecamatan juga akan dirazia, nanti setiap camat akan diminta membuat maping atau pemetaan potensi kerumunan dimana saja,” jelasnya.
Pemetaan dilakukan, ungkapnya, nanti camat akan melaporkannya ke tim. Selanjutnya tim akan melakukan razia dan pelarangan.
“Pelaksanaan ini akan dilakukan mulai 24 Desember sampai tahun baru. Dari kita 250 personel akan stand by untuk mobilitas razia dan posko,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Jubir Satgas COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, menambahkan bahwa pelaksanaan razia akan dilakukan skala besar di setiap kecamatan secara serentak. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
“Ibadah silahkan. Untuk masyarakat lain, diminta tidak membuat kerumunan. Ini dilakukan guna antisipasi dan meminimalisir penyebaran COVID-19. Kita harapkan masyarakat memahaminya,” tegas Plt Kadis Kesehatan Kota Medan. (sulaiman achmad)