Kutacane (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri resmi menahan SP dan KP, tersangka kasus korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2020 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Agara). Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah, dalam siaran pers, Kamis (18/11/2021) mengatakan, penahanan dua tersangka tersebut, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, dua dari empat tersangka kasus korupsi pengadaan bibit jagung jenis hibrida NK 017 tahun 2020 itu, telah diperiksa dan akan disangkakan tindak pidana korupsi.
Selain SP dan KP, dua tersangka lainnya yakni AB dan KN yang diduga turut serta dalam kasus tersebut.
Dijelaskan Syaifullah, AB adalah sebagai PA di dinas tersebut, KN sebagai Kepala Bidang, SP sebagai PPK dan KP selaku kontraktor pada proyek tersebut.
Untuk pemeriksaan, kata Syaifullah, AB diperiksa di Banda Aceh. Diketahui AB saat ini ditahan di Polda Aceh dalam kasus yang berbeda. Sedangkan KN belum memenuhi panggilan dari pihak Kejaksaan yang sudah tiga kali berturut-turut menyampaikan surat panggilan.
Dikatakan, dari laporan BPK RI perwakilan Aceh dan hasil audit pada 5 November 2021, diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp921.366.795.
Pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 yang bersumber dari DOKA Tahun 2020 di Dinas Pertanian Agara, untuk pengadaannya dimenangkan oleh PT. FJP senilai Rp2,8 miliar
Atas kasus tersebut, dua tersangka SP dan KP akan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo, pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (1) hurup b, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 55 ayat 1 ke satu KUHP, jelasnya.
Sementara ini, kata Kajari, dua tersangka SP dan KP ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan selama 20 hari, terhitung dari 18 November hingga 8 Desember 2021. Mereka dititipkan di Lapas Kelas II B Kutacane. (samsuri)