Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaSumutMedan PPKM Level II, Sekolah Maksimal 50% dan Prokes Ketat

Medan PPKM Level II, Sekolah Maksimal 50% dan Prokes Ketat

Medan (Waspada Aceh) – Kota Medan kini sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Medan level II dari sebelumnya level III. Pada level II ini, aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sudah boleh dilakukan maksimal 50% dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443.2/9421 tentang PPKM Level II dengan pengoptimalan penanganan COVID 19 di tingkat kecamatan Kota Medan tertanggal 5 Oktober 2021 berlaku hingga 18 Oktober 2021. Dalam surat edaran ini diatur lebih detail mengenai pelaksanaan sekolah/perguruan tinggi termasuk pusat-pusat bisnis di Kota Medan.

Salah satunya untuk sekolah, untuk wilayah atau kecamatan yang berada di zona oranye dapat melaksanakan kegiatan PTM dengan jumlah siswa maksimal 50%. Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan secara ketat kepada siswa dan guru dan mengikuti petunjuk dari Kemenristek Dikti.

Sedangkan untuk sekolah yang berada di wilayah zona merah, masih harus melaksanakan belajar mengajar secara online atau daring. Lalu, untuk zona perkantoran dapat menerapkan Work From Home (WFH) 50% dan Work From Office (WFO) 50%.

Kegiatan pada sektor esensial dapat dilaksanakan 100%. Untuk pusat keramaian seperti pasar tradisional harus menerapkan prokes ketat. Ada pula café atau restoran sudah boleh beroperasi maksimal 50% dari kapasitas pengunjung dan maksimal buka pukul 21.00 WIB. Namun, jika hanya menyediakan take away atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Untuk sejenis warteg atau UMKM, dapat beroperasi dengan prokes ketat tanpa diatur jam operasional di dalam surat edaran Wali Kota Medan itu. Sementara untuk mall dan sejenisnya dapat beroperasi dengan maksimal 75% pengunjung hingga pukul 21.00 WIB serta menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan dengan prokes ketat.

Operasional bioskop maksimal 50% jumlah pengunjung, menerapkan aplikasi PeduliLindungi serta mengikuti aturan dan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata. Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat berjalan 100%. Serta pelaksanaan kegiatan hajatan boleh dilaksanakan dengan ketentuan 50% maksimal serta dengan prokes ketat.

Khusus pelaksanaan PTM sekolah di Medan yang menjadi sorotan saat ini pihak sekolah sudah boleh berjalan dengan prokes ketat, berbeda dari sebelumnya dari masih curi-curi dengan tim Satgas COVID 19 Kota Medan.

Sebelumnya, Satgas COVID 19 masih banyak menemukan sekolah yang tetap menggelar kegiatan PTM secara diam-diam dengan modus siswa menggunakan pakaian biasa. Pelaksanaan PTM sekolah ini digelar di tengah desakan orangtua pada sekolah karena siswa lebih banyak main daripada belajar selama daring.

“Sekolah memang sudah boleh buka dan beroperasi sesuai ketentuan. Memang belum ada arahan secara spesifik dari pak Wali Kota mengenai kegiatan PTM ini. Namun, mengikuti ketentuan dari Surat Edaran yang diterbitkan pak Wali itu kita harus mengikuti prokes ketat serta maksimal siswa hanya 50% saja,” kata Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap kepada Waspadaaceh.com, Rabu (6/10/2021).

Rakhmat mengatakan pelaksanaan PTM ini sudah bisa dimulai meski sampai saat ini belum ada himbauan atau arahan dari Dinas Pendidikan Kota Medan. Namun, dia meminta pihak sekolah tetap melaksanakan prokes ketat kepada guru dan siswa.

“Kita himbau jangan terlena jika saat ini kita berada pada Level II. Warga kita harapkan tetap menjaga prokes, memakai masker serta selalu membawa hand sanitizer atau rajin cuci tangan. Jangan sampai euphoria berlebihan malah membuat kita nanti jadi naik lagi ke level IV. Kita himbau juga masyarakat tidak abai protokol kesehatan. Kita jaga bersama-sama,” tegasnya. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER