Calang (Waspada Aceh) – Polres Aceh Jaya menggratiskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi warga Aceh Jaya dengan catatan sudah melakukan vaksinasi vaksin COVID-19 tahap pertama.
“Selama bulan Oktober 2021, kita akan gratiskan SKCK bagi warga Aceh Jaya yang membutuhkannya, dengan catatan sudah divaksin,” ujar Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Aceh Jaya, Senin (4/10/2021).
Didampingi Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya Iptu M Putra Yoni, Kapolres menjelaskan pemberian SKCK gratis tersebut dalam rangka peningkatan capaian vaksinasi di Kabupaten Aceh Jaya.
Langkah ini, lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan biaya pembuatan SKCK Rp30 ribu.
“Jadi yang kami gratiskan itu hanya biaya untuk PNBP, sementara syarat administrasi lainnya tetap seperti biasa,” terangnya.
Kapolres berharap dengan diambilnya langkah tersebut dapat meningkatkan minat warga Kabupaten Aceh Jaya untuk terus mengikuti vaksinasi dan juga dapat membantu warga yang membutuhkan SKCK.
“Semoga dengan kita gratiskan ini, dapat meningkatkan minat warga Aceh Jaya melakukan vaksin, mengingat masih banyak banyak warga Kabupaten Aceh Jaya yang masih belum divaksin,” pungkasnya. (Zammil)