Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana maisir (perjudian) game online higgs domino, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (30/9/2021).
Dua terpidana yang menjalani hukuman cambuk, yaitu Jamaluddin, 25, dan Amirullah, 20, keduanya asal Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara. Keduanya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah sehingga mendapatkan hukuman cambuk masing-masing 6 kali setelah dikurangi masa tahanan.
Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati menyebutkan, kedua terpidana yang menjalani eksekusi hukuman cambuk itu setelah diputus bersalah melanggar qanun syariat Islam dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Aceh Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tertanggal 03 Agustus.
“Dalam putusan pengadilan Mahkamah Syariah, kedua terpidana harus menjalani hukuman cambuk masing-masing 12 kali cambuk. Karena sudah dikurangi masa hukuman selama 6 bulan, sehingga masing-masing mendapatkan 6 kali cambukan. Dalam satu kali cambuk sama dengan satu bulan kurangan penjara,“ kata Diah Ayu yang doktor ini.
Sementara itu Kepala Satpol PP WH Aceh Utara, Amir Hamzah menambahkan, untuk melakukan pemberantasan judi game online, khususnya game higgs domino yang marak akhir-akhir ini, pihaknya akan terus melakukan razia di kafé atau warung kopi (Warkop) di sejumlah lokasi yang dicurigai.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sejumlah handphone Aparatur Sipil Negara (ASN), apakah ada aplikasi game online higgs domino. Namun untuk saat ini belum ada yang kedapatan. Jika kedapatan akan kita tindak dan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,“ pungkasnya.
Dua pemuda asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, yang hari ini menjalani eksekusi cambuk, diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Selasa malam (20/4/2021). Keduanya ditangkap saat sedang melakukan jual beli chip higgs domino di kawasan Kota Panton Labu. (Syaiful).