Aceh Tamiang (Waspada Aceh) – Fraksi Partai Gerindra di DPRK Aceh Tamiang menyoroti kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada sidang Rancangan Qanun (Raqan) Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Tamiang untuk fasilitasi program hibah air minum di kabupaten tersebut.
Anggota Fraksi Gerindra DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten), Sugiono Sukandar, mengungkapkan hal itu ketika menyampaikan pandangan fraksinya tersebut pada sidang Raqan, di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, Selasa (31/8/2021).
Dalam rancangan qanun itu, belum mencatumkan kriteria masyarakat penerima hibah program air minum. Sesuai dengan surat Gubernur Aceh nomor 180/131/80 tanggal 30 Juli 2021 perihal fasilitasi Raqan Aceh Tamiang tentang penyertaan modal pada PDAM, disampaikan bahwa perlu disebutkan mengenai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) calon penerima program hibah air minum.
“Salah satunya adalah rumah tangga dengan daya listrik yang dimiliki sebesar 1.300 watt/6 ampere ke bawah. Selain itu MBR juga dilihat dari kondisi rumah. Dalam hal ini Fraksi Partai Gerindra meminta Bupati Aceh Tamiang untuk memperjelas kriteria MBR calon penerima manfaat program hibah air minum dalam rancangan qanun,” kata Sugiono Sukandar.
Selanjutnya, terkait dengan capaian program hibah air minum untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sejak tahun 2019 sudah menjangkau kurang lebih 3.000 rumah tangga.
Sementara, target selanjutnya setiap tahun akan memfasilitasi sambungan rumah pada program hibah air minum sebanyak 3.000 sambungan dan program akan berjalan hingga tahun 2025.
Sugiono menambahkan, menurut perhitungan pihaknya, hingga tahun 2025 akan tersambung sampai dengan 15.000 rumah.
Sehingga jumlah masyarakat terfasilitasi sambungan rumah pada program hibah air minum bisa sampai 60.000 jiwa dengan asumsi 1 rumah ada 4 jiwa.
Sementara jumlah penduduk miskin di Aceh Tamiang menurut BPS tahun 2020 hanya 35.027 jiwa. “Menurut Fraksi Partai Gerindra ini sudah terlalu berlebihan,” tegasnya. (sulaiman achmad)