Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaKorupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka

Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan kelima tersangka itu, sepekan yang lalu berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan ke lapangan. Pihak kejaksaan telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (6/8/2021).

Kelima tersangka itu masing-masing berisial F selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian N selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), P, selaku pengawas pada dinas terkait dan dua rekanan, masing-masing berinisial R dan T.

Kajari Diah Ayu Hartati menjelaskan, total anggaran untuk pembangunan proyek Monumen Islam Samudera Pasai tersebut terhitung dari tahun 2012 hingga 2017 mencapai sekitar Rp 49,1 miliar, bersumber dari APBN.

“Proses pengerjaannya secara bertahap dengan melibatkan sejumlah perusahaan. Pada tahun 2012, dikerjakan PT. PNM dengan angggaran senilai Rp9,5 miliar. Pada tahun 2013 Rp8,4 miliar dikerjakan oleh PT. LY, pada tahun 2014 dikerjakan PT. TH dengan anggaran Rp4,7 miliar. Kemudian tahun 2015 Rp11 miliar dikerjakan PT PNM dan tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp9,3 miliar. Terakhir Rp5,9 miliar dikerjakan PT TAP,” jelas Diah Ayu.

Disebutkan, kasus ini dalam penyelidikan pada bulan Mei 2021 dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada awal Juni 2021. Kejari telah memeriksa saksi-saksi, kemudian ahli, termasuk berkoordinasi dengan BPKP terkait perhitungan kerugian negara.

“Kami telah menemukan dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum. Antara lain proyek ini telah mengubah spesifikasi konstruksi bangunan dengan cara adendum menjadi K250. Akan tetapi pada saat kami memeriksa ke lapangan dengan tes Hammer, justeru 140, 120 untuk menopang tower setinggi 71 meter,” sebutnya.

Selain itu, kata Diah Ayu, pihaknya juga menemukan bangunan sudah retak, begitu juga dengan pekerjaan tanah telah terjadi pergeseran. Pengerjaan tanah timbun yang harusnya 12.800 meter kubik hanya 3.000 meter kubik dan ini sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan. Kemudian lagi adendum tentang perubahan desain, ujar Kajari.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPKP terkait auditing kerugian negara. Tetapi dari ahli konstruksi, penjumlahan volume-volume pekerjaan itu untuk sementara kerugian negara mencapai Rp20 miliar,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER