Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehDi Tengah Pandemi, 5 Pelanggar Qanun Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Di Tengah Pandemi, 5 Pelanggar Qanun Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Lima terpidana yang melanggar qanun syariat Islam atau Qanun Aceh Nomor Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menjalani hukuman cambuk. Eksekusi cambuk dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin sore (28/6/2021).

Kelima terpidana yang melanggar syariat Islam masing-masing berinisial IB, melakukan jarimah zina dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 74 kali, kemudian MM dan SI masing-masing mendapat hukuman cambuk sebanyak 40 kali karena jarimah khamar.

Sedangkan SB bersama NA (perempuan) masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali dengan perbuatan jarimah zina. Sementara NA, usai menjalani hukuman cambuk mengalami pingsan sehingga harus dipapah oleh sejumlah petugas Wilayatul Hisbah (WH) untuk dibawa ke mobil ambulans.

Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kardono, kepada sejumlah wartawan, mengatakan, terpidana IM dicambuk sebanyak 74 kali setelah dikurangi dengan masa penahanan yang pernah dijalani.

“Sesuai ketentuan satu sampai 30 hari dihitung sebagai pengurangan uqubat cambuk satu kali dan seterusnya. Kelipatan 30 hari merupakan kelipatan satu kali uqubat. Sehingga terhukum telah ditahan selama 54 hari, sehingga hukuman cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak satu kali berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) dan Ayat (3),” kata Kardono.

Menurut Kardono, karena IM itu sebagai penyedia tempat untuk perbuatan jarimah zina terhadap kedua terpidana SB dan NA, makanya berbeda hukuman yang diberikan kepada terpidana IM.

“Setelah para terpidana menjalani eksekusi cambuk, mereka diperbolehkan langsung keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe, karena sudah dilakukan eksekusi dan telah menjalani hukuman,” pungkasnya.(Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER