Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kasus harian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Aceh naik lagi, setelah sempat turun di bawah 200 kasus dalam tiga hari terakhir. Kasus terbaru positif COVID-19 dilaporkan 226 orang, sembuh 114 orang, dan 15 orang meninggal dunia.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh menargetkan hasil swab dapat diperoleh kurang dari 24 jam, kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, secara tertulis kepada media di Banda Aceh, Rabu (9/6/2021).
“Satgas Penanganan COVID-19 Aceh sudah tetapkan kuota sampel harian supaya hasil pemeriksaan swab dengan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dapat diperoleh kurang dari 24 jam, sejak Oktober 2020,” katanya.
Juru bicara yang familiar dengan panggilan SAG itu menjelaskan, pada 15 Oktober 2020, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Aceh menyurati para bupati/wali kota se-Aceh untuk mempercepat pelayanan pemeriksaan sampel (swab) COVID-19 supaya hasilnya keluar kurang dari 24 jam.
Melalui surat yang sifatnya segera bernomor 440/14872 tentang Pemeriksaan Sampel COVID-19 dengan test RT-PCR itu, Pemerintah Aceh telah menetapkan kuota sampel swab harian dan jadwalnya tiap kabupaten/kota. Bahkan lengkap dengan alur perjalanan sampel, sejak pengambilan swab hingga keluar hasilnya, kurang dari 24 jam, urai SAG.
Ia mencontohkan Kabupaten Nagan Raya. Kuota harian bagi Nagan Raya sebanyak 20 sampel swab. Pengambilan swab dilakukan pada pukul 09.00 – 11.00 WIB. Pengiriman ke Satgas COVID-19 Aceh melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh pukul 11.30 WIB. Diperkirakan, Dinkes menerima sampel itu pukul 16.00 WIB, dan diteruskan ke Laboratorium pada 16.20 WIB.
Laboratorium RT-PCR di Banda Aceh akan melakukan proses pemeriksaan dari pukul 17.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Bila semua proses berjalan lancar, hasil pemeriksaan swab tersebut dapat keluar pada pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, mulai pengambilan swab, pengirimannya ke laboratorium, hingga diperoleh hasilnya, jelas SAG.
Selain menetapkan kuota sampel, alur, dan penjadwalannya, Pemerintah Aceh juga menetapkan ketentuan teknis pelaksanaannya agar tegat waktu itu dapat dipenuhi. Pertama, melakukan booking H-24 jam melalui call center Posko COVID-19 Dinkes Aceh Telp 0651-22118, sebelum pengambilan sampel sesuai kouta harian.
Kedua, memastikan sampel yang diambil sesuai booking dan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan agar hasil pemeriksaan laboratorium keluar dalam waktu kurang dari 24 jam. Ketiga, Pengiriman sampel COVID-19 dialamatkan kepada Posko COVID-19 Dinkes Aceh, Jl T Syarief Thayeb, Banda Aceh, telp. 0651-22118.
“Satgas COVID-19 kabupaten/kota hendaknya melihat kembali ketentuan tentang kuota dan penjadwalan sampel swab yang telah ditetapkan Pemerintah Aceh tersebut untuk menekan kasus baru positif Covid-19 dan menghentikan penularan virus corona,” tutur SAG.
Apabila Satgas COVID-19 kabupaten/kota membutuhkan informasi dan koordinasi lebih lanjut terkait dengan kuota, dan penjadwalan pengambilan, pengiriman, dan pemeriksaan sampel swab tersebut, dapat menghubungi Kepala UPTD Laboartorium Daerah Aceh, dr Hasnani, M.Kes HP/WA : 0811685401, tambahnya. (Ria)