Medan (Waspada Aceh) – Rahudman Harahap, mantan Wali Kota Medan, ketika menjabat berpasangan dengan HT Dzulmi Eldin sebagainya wakilnya, dilaporkan akan segera menghirup udara bebas. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Sekda Tapanuli Selatan itu dikabulkan MA.
Tinggal menunggu eksekusi Kejari Jakarta Pusat, kata sumber Waspadaaceh.com di Medan, Senin (31/5/2021).
Sementara itu Kalapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, mengakui telah menerima pemberitahuan Rahudman Harahap untuk dibebaskan.
“Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan,” kata Erwedi, Senin (31/5/2021).
Namun, dia mengakui belum menerima putusan asli atas PK yang diajukan oleh Rahudman Harahap. Pihaknya pun menunggu putusan asli sekaligus eksekusi kejaksaan. “Belum (Rahudman) bebas hari ini,” jelasnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan. “Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya.
PK yang diajukan Rahudman Harahap ini merupakan kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun. Dia terjerat bersama mantan Wali Kota Medan sebelum dia, yakni Abdillah.
Rahudman Harahap menjadi wali kota fenomenal dan dijuluki sebagai legenda. Rahudman dikenal berhasil menata Kota Medan yang sebelumnya kumuh menjadi lebih bersih.
Selain itu, Rahudman dikenal sering turun ke lapangan, bahkan turun ke lapangan pada tengah malam. Jika menemukan sampah di lapangan, Rahudman langsung mencopot Lurah di lokasi.
Kebijakan paling mencolok Rahudman adalah menata Pasar Sambu atau Pusat Pasar yang kumuh menjadi bersih, hingga merelokasinya ke Tuntungan. Kemudian, penertiban ternak berkaki empat yang ada di Kota Medan. (sulaiman achmad)