Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaLagi, Polres Aceh Jaya Amankan Pria Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Lagi, Polres Aceh Jaya Amankan Pria Diduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

Calang (Waspada Aceh) – Personel Satreskrim Polres Aceh Jaya dan Polsek Teunom, kembali mengamankan AK, 20, diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan pada Sabtu (17/4/2021) sekira di kawasan Aceh Jaya,” ujar Kepolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Rabu (21/4/2021) di Calang.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka merupakan mantan pacar korban yang masih berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, tindak pidana pencabulan telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh pelaku terhadap korban.

“Tindak pidana pencabulan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung sejak awal Januari 2021. Pencabulan tersebut dilakukan di tempat yang sama, yaitu di rumah nenek korban,” papar Kasat Reskrim.

“Pasal pidana yang diterapkan, Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah. Ancaman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” tutup mantan Kapolsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh itu. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER