Calang (Waspada Aceh) – Ketua Komite Independent Tapal Batas Kecamatan Panga, Maimun Panga, meminta PT Syaukat Agro untuk menunda niat pembelian lahan di kawasan Gunong Buloh, Pucok Panga, karena sengketa lahan di daerah tersebut belum selesai.
“Posisi lahan masuk kawasan Gampong Gunong Buloh Kecamatan Panga, namun sudah disertifikatkan oleh desa yang lain yang juga berlainan kecamatan. Kami minta kepada calon pembeli, dalam hal ini PT. Syaukat Agro, untuk menunda dulu niatnya untuk membeli lahan tersebut sampai persoalan ini terselesaikan” ujar Maimun Panga, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (9/4/2021) di Calang.
Menurutnya, tapal batas antara Kecamatan Teunom dengan Kecamatan Panga sudah jelas sesuai Qanun RT RW Kabupaten Aceh Jaya, sehingga dapat dipastikan kesalahan penyebutan lokasi lahan yang sudah disertifikatkan itu tidak tepat dan perlu diuji di pengadilan.
“Kami akan menguji legal hukum dan sekaligus meluruskan perkara ini melalui jalur hukum, sehingga semua menjadi terang benderang,” jelasnya.
Maimun berharap, semua pihak mendukung pengujian sertifikat hak milik lahan tersebut, agar polemik ini tidak berlarut yang mengakibatkan menetasnya konflik lain,” cetusnya.
“Kita harus kedepankan hukum sebagai panglima sehingga diperolehnya keadilan. Maka dari itu kami minta semua pihak mendukung ikhtiar ini. Termasuk kepada perusahaan yang sudah berniat membeli lahan itu untuk bersabar sampai adanya keputusan pengadilan nantinya,” ujar Maimun.
Sementara itu, Humas PT. Syaukat, Joni, saat dihubungi Waspadaaceh.com via selulernya menerangkan, saat ini yang menjadi persoalan di kawasan tersebut adalah tentang sengketa tapal batas bukan tentang kepemilikan tanah.
“Sedikit saya klarifikasi. Saat ini yang bersengketa adalah tapal batas, tanah mana ada sengketa, garis batas yang bersengketa. Jadi tanah itu sudah bersertifikat,” ujar Joni.
“Soal tapal batas, kami tidak mencampuri. Tapal batas bukan urusan kami dan bukan tugas kami. Bukan wewenang kami,” ujarnya lagi saat dihubungi.
Jadi, lanjutnya, persoalan tanah tersebut, ketiga desa sudah bermusyawarah, sudah mufakat dan sudah sepakat, bahwa tidak ada persoalan tanah tersebut. Pihak pemegang sertifikat saat ini sudah bisa menjual.
“Tidak masalah dan mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak bermasalah,” cetusnya.
Joni menerangkan, tanah tersebut terletak di Desa Kubu Kecamatan Teunom, Desa Alue Meraksa Teunom dan Desa Gunong Buloh Kecamatan Panga.
Ketiga desa ini telah menandatangi surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak ada sengketa masalah kepemilikan. Dalam surat pernyataan tersebut tidak menyinggung persoalan tapal batas, ujarnya.
“Saat ini kan yang bermasalah adalah tapal batas. Saat kami berembuk dengan tiga desa ini, kami tidak membahas tapal batas. Soal penyelesaian tapal batas, silahkan lanjut. Persoalan nanti tanah tersebut masuk areal mana, kan tidak masalah. Soal Desa Gunong Buloh mengklaim itu masuk ke Panga, mereka sudah setuju. Masalah ganti rugi dan segala macam, saya tidak tau, itu urusan mereka dengan pemilik tanah,” lanjutnya lagi.
Joni menegaskan, pihaknya baru berniat membeli dikarenakan masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan disepakati
“Kami masih niat bang, bukan sudah membeli karena persoalan harga pun ada kesepakatan,” pungkasnya. (Zammil)