Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaAcehDiduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pria di Aceh...

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Pria di Aceh Jaya

Calang (Waspada Aceh) – Personel Satreskrim Polres Aceh Jaya mengamankan SM, 67, diduga mencabuli putrinya sendiri yang masih di bawah umur.

“Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur,” ujar Kepolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (19/4/2021) di Calang.

AKP Miftahuda menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat (16/4/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejak Januari 2020 sampai April 2021, diduga pelaku mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun sebanyak 10 kali.

Kasat Reskrim menyebutkan, dugaan pencabulan tersebut terjadi di tiga tempat. Pertama terjadi di gubuk tempat tersangka bekerja di kawasan Kabupaten Aceh Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Januari 2020.

“Menurut pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan tiga hari berturut-turut pada saat tersangka beserta korban dan seorang anaknya yang lain bekerja di tempat itu,” lanjutnya.

Tempat berikutnya, tambah Kasat, di Aceh Jaya. Pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali dalam rentang waktu setahun, sejak Februari 2020 sampai Februari 2021.

“Kejadian terakhir juga di Aceh Jaya, sebanyak dua kali. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Miftahuda menyebutkan tersangka dijerat Pasal 47 jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

“Ancaman hukumannya minimal 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara,” tutup AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER