Jakarta (Waspada Aceh) – Terkait dugaan penodaan agama Islam oleh Jozeph Paul Zhang, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, mendesak dan mendukung Polri melakukan bekerjasama dengan Interpol untuk menangkap Youtuber tersebut.
“Kita mendesak Polri melakukan pelacakan terhadap orang tersebut karena diduga telah melakukan penodaan agama,” kata Sekjen MUI itu melalui pernyataan tertulis kepada Waspadaaceh.com, Minggu (18/4/2021).
Kata Amirsyah, menurut informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta berdasarkan Travel document no B6622531, Jozeph Paul Zhang tidak lagi berada di Indonesia. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong sejak tanggal 11 Januari 2018.
Berita terkait: Atas Tuduhan Menista Agama Islam, Seorang Pengacara Laporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri
Dalam konteks ini Amirsyah mendukung pihak kepolisaian bertindak profesional dapat bekerjasama dengan interpol sejumlah negara untuk menemukan Jozep Paul Zhang, agar menjalani proses hukum seadil-adilnya.
Kepada masyarakat Amirsyah mengharapkan agar tetap tenang. Tidak terpancing atau terprovokasi apalagi saat menjalankan ibadah puasa sekarang ini.
Sebagaimana laporan sebelumnya, seorang pengacara bernama Husain Alwi melaporkan pemilik akun YouTube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama.
Pelaporan terhadap Jozeph Paul Zhang disampaikan Husain Alwi lewat cuitannya di Twitter, Sabtu (17/4/2021). Selain diduga menistakan agama, kata Husain, Jozeph Paul Zhang juga menantang polisi dengan meminta agar ia ditangkap.
“Hari ini sudah kita laporkan pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap,” cuit Husain.
Pemilik akun YouTube Joseph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama.
Dalam tayangan videonya di YouTube tersebut, tampak pernyataan-pernyataan Jozeph memang sangat provokatif. Dia bahkam menyebut Islam sebagai agama yang biadab. (mas)