Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sehubungan dengan pemberitaan di media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK, Bank Aceh Syariah (BAS) menyebutkan bahwa bank kebanggaan masyarakat itu tidak termasuk di dalamnya.
Dalam pemberitaan, disebut- sebut salah satu perusahaan dimaksud yang namanya agak mirip, tapi sebenarnya bukan merupakan Bank Aceh Syariah (BAS), tapi perusahaan lain.
Pemberitaan media terkait entitas perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah mencuat pada tahun 2020. Pihak OJK Banda Aceh ketika itu telah melakukan klarifikasi melalui Aulia Fadly, yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi tersebut Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama perusahaan itu bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan perusahaan dimaksud adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online yang beroperasi tanpa izin, dan kegiatannya telah dihentikan.
Aulia juga ketika itu menegaskan, terkait dengan Bank Aceh Syariah (BAS) yang berkantor pusat di Banda Aceh, melakukan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah dan memiliki legalitas, yang berada dalam pengawasan OJK sebagaimana bank-bank resmi lainnya.
Terkait hal tersebut perlu Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Haizir Sulaiman, Kamis (1/4/2021), menegaskan sekali lagi bahwa perusahaan yang namanya mirip dengan Bank Aceh Syariah, dan dinyatakan memalsukan izin OJK, sdalah perusahaan berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah. PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.
“Kami berharap dengan klarifikasi ini masyarakat dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Haizir Sulaiman. (Ria)