Calang (Waspada Aceh) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Jaya beserta personel Polsek Teunom mengamankan SF, terduga pelaku dugaan pembunuhan bayi berusia 36 hari di Aceh Jaya.
SF,32, merupakan kakek tiri dari bayi yang menjadi korban, merupakan anak dari DA, 20. Sedang DA tercatat sebagai anak tiri SF.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dhiza Fezuono, kepada Waspadaaceh.com, Jumat (26/3/2021), mengungkapkan, pelaku yang diamankan itu warga asal Lhoksukon, Aceh Utara.
“Yang bersangkutan diamankan di kawasan Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya, pada Kamis sore kemarin sekitar pukul tiga sore,” ujar Kasat.
Kasat menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan dan diakui SF ini terjadi pada Rabu kemarin (23/3/2021). Bayi malang itu diberi obat anti mabuk yang dilarutkan dalam gelas kaca dan dicampur sedikit air. Larutan itu kemudian diminumkan secara paksa kepada korban.
“Kemudian saksi DA (ibu kandung korban) mendengar tangisan korban langsung menghampiri dan menggendong untuk menenangkan korban yang sedang menangis. Tidak lama setelah itu, korban mulai tidak bergerak lagi dan mengeluarkan darah melalui hidung dan mulutnya,” ungkap Kasat.
Mengetahui hal ini, lanjutnya, DA pun menangis histeris hingga warga berdatangan ke rumahnya. Korban pun langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara pelaku SF yang mencoba melarikan diri langsung diamankan warga dan diserahkan ke polisi.
“Motif pembunuhan itu dilakukan karena alasan pelaku malu terhadap kelahiran korban yang diduga hasil dari hubungan di luar nikah. Namun motif ini masih didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tambahnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat anti mabuk, sebuah gelas kaca, baju dan pakaian korban serta ayunan gantung.
“Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolres Aceh Jaya, sementara korban telah dikebumikan kemarin,” pungkasnya. (Zammil)