BANDA ACEH (Waspada) – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) melayangkan surat ke KPI Pusat agar memberikan sanksi kepada CNN Indonesia, terkait adanya pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime News yang ditayangkan oleh Transvision.
Ketua KPI Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran pada program siaran CNN Indonesia Prime yang ditayangkan oleh Transvision pada tanggal 1 Februari 2018 pukul 19:30 WIB yang dipandu oleh presenter Indra Maulana.
Program tersebut menayangkan wawancara langsung via telepon dengan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menyangkut surat yang dikeluarkannya mengenai Pramugari maskapai penerbangan yang wajib berhijab di wilayah setempat.
KPI Aceh mendapat banyak laporan keberatan dari masyarakat atas berlangsungnya wawancara tersebut.
“KPI Aceh menilai pewawancara kurang memahami konteks dan konstruksi hukum qanun yang berlaku di Aceh. Sehingga wawancara tersebut tidak mencerminkan penghormatan atas keyakinan, keunikan dan perbedaan budaya lokal,” kata Muhammad Hamzah kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (7/2).
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang ditemui dalam program tersebut, yakni pelanggaran atas pedoman perilaku penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 6, 8, Pasal 12 ayat 2, pasal 35 huruf b dan pasal 27 ayat 3 serta standar program siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pasal 40 huruf a.
Oleh karenanya, KPI Aceh berharap adanya sanksi tegas dari KPI Pusat untuk hal itu. Setiap lembaga penyiaran, kata dia, wajib menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar program siaran (P3 dan SPS) Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil merasa heran dengan presenter TV tersebut. Menurutnya presenter tersebut tidak nyambung dengan pemberlakuan Hukum syariat di Aceh.
“Jadi tidak ada yang aneh. Karenanya saya heran kalau ada presenter televisi yang tidak nyambung dengan realita ini”, ujar Nasir Djamil saat di konfirmasi wartawan.
Politisi PKS itu juga mengharapkan kepada Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar agar bisa menjelaskan aturan ini secara terang benderang saat ada wawancara dari media manapun. Sebab tidak dapat dipungkiri tentu ada saja pihak-pihak yang tidak suka, bahkan meremehkan aturan ini.
“Pemerintah Aceh Besar jangan kwatir karena semua maskapai penerbangan setuju dan menerima aturan itu”, ujarnya.
Ia pun mendukung langkah Komisi Penyiaran di Aceh yang telah melayangkan surat ke Komisi Penyiaran Pusat terkait adanya salah satu presenter televisi yang dinilai melanggar kode etik jurnalistik saat mewawancarai Kepala Daerah, beberapa waktu lalu.
“Saya berharap agar wartawan yang bekerja di media manapun, jangan tendensius saat menanyakan soal pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya aturan jilbab bagi pramugari”, ucap Nasir Djamil. (cdr)
Penulis: Dani Randi