Banda Aceh (Waspada Aceh) – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Aceh menyebutkan, sampai dengan 16 Juli 2018, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada tahap I telah tersalurkan ke 18 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebesar 14,9 persen atau senilai Rp403,57 miliar dari pagu Rp2,7 triliun.
Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Aceh, Zaid Burhan Ibrahim menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi kendala proses penyaluran DAK fisik 2018 di Aceh.
“Kendala penyaluran disebabkan antara lain proses lelang yang belum selesai. Adanya pergantian pejabat berwenang ataupun kepala daerah sehingga proses penetapan dokumen penyaluran DAK fisik terkendala, dan belum dipenuhinya syarat-syarat pencairan oleh Pemkab/Pemko penerima DAK fisik,” ujar Zaid Ibrahim kepada wartawan, Selasa (17/7/2018).
Selain itu ada kendala lainnya, diantaranya terlambatnya e-katalog karena perubahan sehingga kesulitan penandatangan kontrak antara dinas dengan pihak penyedia jasa.
Kemudian akibat terlambatnya e- ketalog sehingga proses lelang jadi terlambat dan adanya pergantian kepala daerah otomatis pergantian kepala dinas sehingga berpengaruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
Terkait dengan perkara yang menimpa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menurut Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Aceh, Zaid Burhan Ibrahim, perkara tersebut tidak mempengaruhi penyaluran dan realisasi DAK di Aceh.
“Saat ini pelaksanaan realisasi APBN tetap berjalan lancar, tinggal kita mengawal triwulan tiga dan empat,” ujarnya.
Zaid menambahkan, memang masih terdapat 3 kabupaten/kota dalam proses pemenuhan kelengkapan dokumen lelang/kontrak sebagai salah satu syarat penyaluran DAK fisik. “Dana tersebut akan disalurkan pada minggu ini,” jelasnya. (b01)