Medan (Waspada Aceh) – Sebuah tempat pemandian dan wisata, H Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Namosimpur, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditutup paksa oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumut, Jumat (2/10/2020).
Penutupan dilakukan karena pemandian ini dinilai melanggar protokol kesehatan, dan sempat viral dengan pengunjung padat disertai musik DJ live. Pemandian ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dengan padatnya pengunjung hingga mandi busa.
“Perintahnya adalah yang pertama ditutup, yang kedua pidana itu,” kata Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (2/10/2020).
Gubernur Edy geram melihat H Waterpark yang tidak taat protokol kesehatan dan malah membuat pesta DJ. Sebagai Ketua Gugus Tugas Sumut, Edy memerintahkan untuk menutup usaha itu dan menjatuhkan sanksi ke pengelola serta akan memprosesnya secara pidana.
“Dia (pengelola) sudah melanggar protokol kesehatan,” tegas Edy Rahmayadi, didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah.
Sanksi pidana yang dimaksud, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Sumut.
Pelanggaran protokol kesehatan itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Edy berulang kali mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Pelaku usaha juga harus mengikuti protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Gugus Tugas COVID 19 Sumut Kolonel Inf Azwar Muliadi, memimpin penutupan H Waterpark bersama tim. Penutupan H Waterpark ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “DITUTUP dan Tempat Ini Dalam Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut”.
Kolonel Inf Azwar Muliadi mengatakan, penutupan H Waterpark belum ditentukan sampai kapan. “Bisa seminggu bisa sebulan. Kalau tidak berubah maka akan kami tutup total,” kata Azwar kepada wartawan di lokasi, Jumat (2/10/2020).
Untuk persoalan hukum, kata dia, sudah ditangani oleh pihak Polrestabes Medan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk tindaklanjutnya.
“Ini antisipasi agar pelaku usaha lain tidak ikut-ikutan, berbahaya sekali ini. Presiden Jokowi atau pemerintah pusat sudah mengingatkan, ini bukan sisi politik, tapi demi mencegah penyebaran. Kami lakukan dengan tegas, apabila ditemukan pelanggaran akan ditindak,” ujarnya.
Jubir Gugus Tugas COVID 19 Sumut dr Aris Yudhariansyah kepada Waspadaaceh.com mengakui penutupan dilakukan karena pelaku usaha melanggar protokol kesehatan. Ditanya apakah penutupan dilakukan permanen beserta pencabutan izin usaha, dia mengaku belum sampai kesana.
“Belum sampai ke arah sana (pencabutan izin usaha). Batas waktunya belum ditentukan,” tegasnya. (sulaiman achmad)