Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dugaan suap dana otonomi khusus Aceh 2018, pada Sabtu (7/7/2018).
Penggledahan itu juga dilakukan di rumah pribadi Irwandi Yusuf dan pendopo Gubernur Aceh, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Dari penggledahan itu diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan dana Otsus 2018.
Dalam kasus ini, kata dia, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut. Mengacu pada pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap 4 orang, selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018.
“Keempat orang tersebut ialah, Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri. Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke LN agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Febri saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Sabtu (7/7/2018).
Diketahui, Nizarli merupakan Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Pemerintah Aceh yang dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada bulan April lalu. Ia menggantikan Irawan Pandu Negara yang baru sekitar delapan bulan menduduki jabatan tersebut.
“Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti,” ujar Febri. (cdr)