Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Barak atau shelter (tempat berlindung/tempat tinggal sementara) eks pengungsi Rohingya yang berada di Gampong Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, resmi diserahkan untuk tempat karantina bagi orang dalam pemantauan (ODP).
Shelter tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan virus Corona (COVID-19) Aceh Utara, Senin (6/4/2020), yang diterima Kepala Pelaksana BPBD, Amir Hamzah, disaksikan Kadis Kesehatan Amir Syarifuddin, dan sejumlah pejabat lainnya.
“Shelter bekas pengungsi Rohingya memiliki 62 kamar (bilik). Setiap bilik akan ditempati satu ODP untuk menjalani karantina selama 14 hari. Selain fasilitas sanitasi dan MCK, di sini juga disiapkan dapur umum dan fasilitas kesehatan,” kata Wakil Bupati, Fauzi Yusuf.
Kata dia, ODP yang dikantina di shelter nantinya harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Aceh Utara yang mengacu pada protokol kesehatan. Jika ada warga ODP tidak mau dikarantina di shelter bisa melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing, lanjut Fauzi Yusuf.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, menyebutkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Puskesmas, RSUD Cut Meutia, para camat, dan BPBD, khususnya untuk menjemput ODP dari gampong dan mengantarnya ke shelter Blang Adoe. Lokasi karantina ini akan dijaga oleh petugas, baik petugas medis maupun petugas keamanan, baik TNI maupun Polri
“Saat ini di Aceh Utara terdapat 49 ODP. Dari jumlah tersebut nanti kita meminta petugas Puskesmas untuk mencari pasien yang membandel untuk dibawa ke sini menjalani karantina selama 14 hari kedepan,” lanjutnya.
Hadir pada penyerahan shelter ini, antara lain; Sekda Aceh Utara, Abdul Aziz, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol inf Agung Sukoco, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldroe, Kajari Aceh Utara dan Pipuk Firman Priyadi. (Riri).