Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaOrganisasi Jurnalis Mencium, Ada Upaya Pemerintah Campur Tangan Urusan Pers

Organisasi Jurnalis Mencium, Ada Upaya Pemerintah Campur Tangan Urusan Pers

Jakarta – Sejumlah organisasi jurnalis/wartawan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, menyampaikan sikap, menolak adanya upaya campur tangan pemerintah Presiden Joko Widodo terhadap pers di Indonesia, melalui RUU Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

Pada draft RUU Cilaka yang merupakan hasil konsep Omnibus Law tersebut, pemerintah ternyata turut melakukan revisi terhadap sejumlah pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Minggu (16/2/2020).

Sejumlah organisasi pers yang turut menyampaikan pernyataan bersama penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja itu, yakni AJI, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan LBH Pers.

Abdul Manan mengatakan, setidaknya ada dua pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang akan diubah, yakni terkait modal asing dan ketentuan pidana.

Pada Pasal 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers semula dinyatakan bahwa ‘penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal’.

Sementara, dalam RUU Cilaka ketentuan tersebut diubah menjadi, ‘Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal’.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait ketentuan pidana. Pada Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyatakan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.’

Namun dalam RUU Cilaka ketentuan itu diubah menjadi, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.’

Ketua Umum AJI ini menjelaskan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi payung hukum kebebasan pers saat ini, sejatinya dibentuk dengan semangat self regulatory dan tak ada campur tangan pemerintah di dalamnya.

Menurutnya, semangat itu tak bisa dilepaskan dari pengalaman buruk di masa pemerintahan Orde Baru yang melakukan campur tangan terhadap pers di Indonesia.

“Dengan membaca RUU Cilaka ini, yang di dalamnya ada usulan revisi agar ada Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pengenaan sanksi administratif, itu adalah bentuk kemunduran bagi kebebasan pers. Ini sama saja dengan menciptakan mekanisme “pintu belakang” (back dor), atau “jalan tikus”, bagi pemerintah untuk ikut campur tangan urusan pers. AJI mengkhawatirkan hal buruk di masa Orde Baru akan terulang,” demikian Abdul Manan dalam siaran persnya.

Abdul Manan menyatakan sikap bahwa pihaknya menolak dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers. Di sisi lain, dia juga mempertanyakan urgensi dinaikannya sanksi denda terhadap perusahaan pers dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar.

“Secara prinsip kami setuju ada sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pers. Namun, sanksi itu hendaknya dengan semangat untuk mengoreksi atau mendidik. Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam,” ujarnya.

Dalam siaran pers yang disampaikan Abdul Manan (Ketua Umum AJI), Sasmito (Ketua Bidang Advokasi AJI), Wahyu Triyogo (Wasekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat), Ochtap Riady (Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia) dan Ade Wahyudin (Direktur LBH Pers), meminta agar usulan revisi pada pasal dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tersebut dicabut.

“Menaikkan sanksi denda bagi orang yang melanggar pasal 4 ayat 2 dan 3 adalah bukan solusi untuk menegakkan UU Pers. Ayat 2 mengatur soal ‘Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,’ ayat 3 berisi jaminan bagi “pers nasional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

“Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya. Selama ini, tindakan orang yang dinilai melanggar dua ayat itu antara lain berupa kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya, selama ini para pelakunya lebih sering dijerat dengan KUHP, yang hukumannya lebih ringan.”

Menurut siaran pers itu, jika aparat penegak hukum ingin melindungi kebebasan pers, mereka harusnya menggunakan Undang Undang Pers yang sanksinya lebih berat, yaitu bisa dikenai 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Jika sanksi yang sudah ada selama ini saja jarang dipakai, menjadi pertanyaan bagi para aktivis pers itu, untuk apa pemerintah mengusulkan revisi terhadap pasal ini?

“Kami menangkap kesan pemerintah seperti menjalankan politik “lip service,” pencitraan, untuk mengesankan melindungi kebebasan pers, dengan cara menaikkan jenis sanksi denda ini. Bagi kami, yang jauh lebih substantif yang bisa dilakukan pemerintah adalah konsistensi dalam implementasi penegakan hukum Undang Undang Pers,” begitu isi siaran pers organisasi jurnalis/wartawan tersebut. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER