Medan — Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I dilaporkan sedang memeriksa berbagai pihak terkait dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan (Pusat Rujukan) RSU Regional Langsa di Provinsi Aceh. Bahkan kini sudah masuk tahap penyelidikan dan KPPU telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita dokumen.
Informasi yang dihimpun waspadaaceh.com, Kamis (28/11/2019), data-data terkait tender proyek pembangunan RSU (Regional) Langsa senilai Rp85 miliar lebih, sejak tahun anggaran 2016 hingga 2018, telah ditelusuri KPPU Wilayah I.
Pembangunan RSU Regional Langsa tahun 2018 dengan nilai Rp60 miliar (kode tender 17684106/ Kode RUP 17657721 tanggal pembuatan 03 Agustus 2018/Dinas Kesehatan Aceh/Pemerintah Daerah Provinsi Aceh).
Lalu pembangunan RSU Regional Langsa tahun 2017 dengan nilai Rp6 miliar (kode tender 13268106/ Kode RUP 10491391 tanggal pembuatan 05 Juli 2017/Dinas Kesehatan Aceh/Pemerintah Daerah Provinsi Aceh).
Hingga pembangunan RSU Regional Langsa tahun 2016 dengan nilai Rp19,5 miliar (kode tender 11714106/Dinas Kesehatan Aceh).
Dalam prosesnya, KPPU mencurigai bahwa tender diduga sudah diarahkan untuk dimenangkan suatu perusahaan tertentu. Persekongkolan ini dinilai menciptakan iklim persaingan usaha tidak sehat antara perusahaan rekanan. Pememang tender, disevut-sebut ada perusahaan lokal dan ada juga perusahaan yang beralamat di Pulau Jawa.
“Hingga kini sudah memasuki tahap penyelidikan. Kita sudah memeriksa Pokja, panitia lelang, pemenang lelang, peserta lelang dan terlapor maupun pelapor. Ini sedang kita dalami semua,” kata Kepala KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak, di kantornya, kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
Ramli mengatakan, indikasi adanya persekongkolan tender yang dilakukan panitia lelang dan Pokja sangat kuat. Apalagi nilai lelang proyek ini cukup besar dengan skema multiyears.
“Dalam prosesnya, biasanya jika sudah masuk tahap penyelidikan akan lanjut sampai penyidikan hingga persidangan. Kita lihat nanti. Biasanya, indikasi persekongkolan itu sudah kuat,” ujarnya.
Ramli menegaskan bahwa dalam prosesnya KPPU tidak akan main-main terhadap pihak yang terbukti melakukan persekongkolan tender, monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU pun sangat terbuka kepada masyarakat untuk menerima informasi.(sulaiman achmad)