Kualasimpang (Waspada Aceh) – Ini dia dampak terjadinya kemelut antara DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tamiang dengan DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh, sehingga Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, belum menandatangani surat untuk penunjukan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dari Partai Demokrat.
Informasi dihimpun Waspada, Kamis(17/10/2019), pihak DPRK Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu sudah menggelar sidang paripurna menetapkan tiga pimpinan kologial DPRK Aceh Tamiang, yaitu Suprianto, dari Partai Gerindra sebagai ketua, Fadlon, dari Partai Aceh sebagai wakil ketua dan Muhammad Nur dari Partai Demokrat (PD) sebagai wakil ketua.
Selanjutnya atas ketiga nama tersebut sudah diterbitkan surat rekomendasinya oleh Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, untuk diusulkan kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk diterbitkan SK penetapan pengesahan terhadap tiga pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang.
Namun Plt Gubernur Aceh pada tanggal 9 Oktober 2019 hanya menetapkan dua orang pimpinan DPRK Aceh Tamiang, yaitu Suprianto (Ketua) dan Fadlon (wakil ketua). Sedangkan nama Muhammad Nur tidak tercantum dalam SK Plt Gubernur Aceh itu.
Berdasarkan penelusuran Waspada, pada Pileg 2019 Partai Demokrat Aceh Tamiang meraih tiga kursi. Muhammad Nur yang bertarung di Dapil Aceh Tamiang 1 meraih 2.541 suara, H.Saipul Sofyan yang berjuang di Dapil Aceh Tamiang 2 mendulang suara lebih sedikit dari Muhammad Nur dan Syamsul Bahri yang berkompetisi di Dapil Aceh Tamiang 3 mengoleksi 1.377 suara.
Selanjutnya Ketua DPC PD Aceh Tamiang, Nora Idah Nita, mengusulkan kepada DPP Partai Demokrat di Jakarta agar menetapkan Muhammad Nur sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dan Ketum DPP PD, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjend partai tersebut, Hinca IP Pandjaitan, pada tanggal 25 September 2019, menetapkan Muhammad Nur untuk posisi tersebut.
Namun disebut-sebut pengusulan nama Muhammad Nur langsung ke DPP PD di Jakarta itu tanpa rekomendasi dari DPD PD Provinsi Aceh. Sebab DPD PD Aceh ingin mengusulkan H.Saipul Sofyan sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Ekses dari itu, sampai hari ini Plt Gubernur Aceh belum menerbitkan SK penetapan untuk pengesahan Muhammad Nur sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Ketua DPC PD Aceh Tamiang, Nora Idah Nita, ketika dikomfirmasi Waspada, Kamis(17/10/2019), mengatakan, SK penetapan pimpinan dari DPP PD sudah diserahkan pihaknya kepada Sekwan DPRK Aceh Tamiang dan sudah diparipurnakan.
Tetapi, kata Nora, mungkin usulan dua pimpinan lainnya sudah disahkan duluan sehingga SK pimpinan dari Partai Demokrat (PD) terlambat.
“Saya rasa SK penetapan pimpinan PD dari Plt Gubernur Aceh masih dalam proses,” ujar Nora yang juga anggota DPR Aceh. (Muhammad Hanafiah)