Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Dana Desa hingga kini belum sepenuhnya dapat terealisasi, khususnya di Aceh. Pasalnya, hingga kini besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya, belum memenuhi ketentuan tersebut.
Anggota DPRA dari PKS, Bardan Sahidi, pada Jumat (18/10/2019) mengatakan, janji Presiden Joko Widodo untuk menaikkan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya hingga setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA di Aceh masih belum terwujud.
Menurut Bardan, hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Bambang menjelaskan penyetaraan gaji dari seorang kepala desa, seorang sekretaris daerah, dan 10 orang perangkat pelaksana secara bertingkat. Kepala desa akan mendapat 100 persen gaji setara gaji pokok PNS golongan IIA, sedangkan sekretaris desa sebesar 90 persen dan perangkat pelaksana sebesar 80 persen dari gaji pokok tersebut,” terang Bardan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dia memaparkan, gaji PNS golongan II A saat ini ditetapkan sebesar Rp1,92 juta hingga Rp3,2 juta.
“Ini belum termasuk kenaikan gaji PNS yang dijanjikan Jokowi tahun ini sebesar 5 persen,” imbuhnya.
Dengan memperhitungkan penyesuaian gaji PNS sebesar lima persen, Bardan menyimpulkan, kepala desa dapat mengantongi Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta. Alokasi kenaikan gaji perangkat desa ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun.
Bardan juga mengatakan, bersamaan dengan rencana ini, pemerintah perlu merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pemerintah juga merevisi PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Di sisi lain, meski alokasi gaji perangkat desa meningkat, pemerintah meyakini penggunaan dan pengelolaan APBDes tetap baik dan tidak mengganggu pembangunan desa. Namun memang, keberlangsungan pemerintahan desa merupakan wewenang dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota,” katanya.
Bardan mendesak agar Bupati dan Wali Kota menerbitkan aturan terkait besaran gaji kepala desa tersebut. “Diatur dalam Perbub dan Perwal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” sarannya.
Dengan demikian, menurut Bardan, pemerintah pusat tidak bisa melakukan intervensi.
“Tapi penyetaraan ini tidak akan mengganggu alokasi pembangunan di APBDes. Aspek pembangunan di APBDes tidak akan dikorbankan sesuai dengan SKB empat Menteri tersebut,” pungkasnya. (Fuadi)