Kutacane (Waspada Aceh) – Empat orang pelaku kasus maisir (judi) dan khalwat (berduaan bukan muhrim), menjalani hukuman/uqubat cambuk di Stadion H.Syahadat Pulonas Kutacane, Aceh Tenggara, Jumat (27/9/2019), beberapa saat setelah selesai shalat Jumat.
Tiga dari empat orang terhukum, menerima cambukan bervairasi, mulai dari 28 sampai 30 kali cambukan. Satu diantara terhukum, cambukannya sempat dihentikan setelah terpidana tak sanggup menjalani sisa hukuman cambuk berdasarkan vonis Mahkamah Syarah Kutacane.
Terpidana yang dikenakan hukuman uqubat cambut tersebut, yakni Suandi alias Duk Bin Caman, warga Tanjung Muda Kecamatan Darul Hasanah, menjalani sisa hukuman 23 kali cambuk lagi. Terhukum ini pada Juni 2019 lalu, tak sanggup menjalani hukuman 30 kali cambukan, meski baru menerima 8 kali cambukan.
Selanjutnya Johnson alias Aseng Bin Mardongan Perangin-angin, warga Pasar IV Namo Terasi Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, dengan hukuman cambuk sebanyak 28 kali. Ediyanto alias Rafles, penduduk Sei Bingei Langkat dengan hukuman cambuk sebanyak 28 kali dan Aldi Bin Nasir alias Acir, penduduk Desa Berandang Kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, dengan hukuman cambuk sebanyak 28 kali.
Sebelumnya ustadz Abbas Lc dalam tausiahnya menyampaikan, qamar, maisir dan khalwat merupakan perbuatan setan.
Hukuman cambuk yang dikenakan terhadap beberapa orang, kata ustadz, belum lah apa-apa, apalagi rasa sakitnya, jika dibandingkan dengan rasa sakit ketika mendapat hukuman cambuk di akherat nanti.
“Cukuplah ini yang terakhir kali kita menyaksikan hukuman cambuk di Aceh Tenggara ini. Dan ini juga menjadi pelajaran bagi semua keluarga dan warga bumi Sepakat Segenep. Karena itu sudah selayaknya keluarga masing-masing membina anak dan keluarga agar jauh dari maisir, khalwat maupun tindak pidana lainnya,” ujar ustadz Abbas.
Pantauan Waspada, saat dilaksanakan uqubat cambuk di Stadion H.Syahadat Pulonas, beberapa kali cambukan sempat dihentikan beberapa saat, menyusul terpidana yang merasa kesakitan, kemudian dilanjutkan kembali sampai selesai. (Ali Amran)