Calang (Waspada Aceh) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana desa di salah satu desa di kabupaten tersebut.
“Kasus dugaan korupsi dana desa tersebut saat ini pada tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi,” tutur Yudhi Saputra, Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Jaya kepada waspadaaceh.com, Senin (16/9/2019), di Calang.
Saat ini, lanjutnya, sekitar 12 orang saksi sudah diperiksa, dan masih banyak yang lain akan dipanggil nantinya.
Pihaknya, tambah Yudhi, akan memanggil semua pihak terkait dalam kasus itu. Pihak kejaksaan belum bisa menyampaikan siapa yang tersandung kasus korupsi tersebut.
“Belum bisa kita sampaikan, kalau sudah kita tetapkan tersangka nanti baru kita sampaikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Jaya, Candra Saptaji, Rabu (11/9/2019) di sela-sela penandatangan MoU Kejaksaan Aceh Jaya dengan Pemkab Aceh Jaya, terkait pendampingan, penyaluran serta pemanfaatan dana gampong (desa), di aula Kantor DPMPKB setempat kepada wartawan menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menangani satu perkara tindak pidana korupsi dana desa.
“Hingga saat ini baru satu perkara yang ditingkatkan ke penyedikan terkait pengelolaan dana gampong (desa),” tuturnya kala itu. (Zammil).