Sigli (Waspada Aceh) – Sedikitnya 25 jaringan narkoba di Kabupaten Pidie telah terdeteksi, berikut tiga kecamatan “Segi Tiga Emas” peredaran gelap narkoba, yaitu Kecamatan Delima, Indrajaya dan Mila.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie AKBP Werdha Susetyo mengungkapkan hal itu pada acara pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu di halaman kantor BNNK Pidie, Kamis (20/6/2019).
AKBP Werdha merincikan dari total 25 jaringan narkoba yang aktif beroperasi di Kabupaten Pidie tersebut, 15 diantaranya diketahui saling berhubungan dalam memperoleh barang haram berupa sabu-sabu untuk dijajakan di Kabupaten Pidie. Sedangkan 10 jaringan lainnya mendatangkan barang-barang terlarang itu langsung dari Jakarta.
Selain itu, ungkap AKBP Werdha, ada juga jaringan yang langsung mendatangkan sabu-sabu tersebut dari negeri jiran Malaysia. Mayoritas kelompok jaringan tersebut terintegrasi dengan yang ada di Kabupaten Bireun, Aceh Timur dan Medan, Sumatera Utara.
“Ini sudah kita lihat, dan selalu dalam pantauan kita,” beber AKBP Werdha.
Dalam kesempatan itu, AKBP Werdha menjelaskan tentang tiga kecamatan yang disebut pihaknya sebagai daerah segi tiga emas peredaran naroba di Kabupaten Pidie. Ketiga kecamatan itu dinilai pihaknya sebagai daerah pemasok utama sabu-sabu ke sejumlah kecamatan lainnya di Kabupaten Pidie.
“Ini sudah kita deteksi. Dan kalau kita gambarkan Segi Tiga Emasnya di kabupaten Pidie ini ada di tiga kecamatan, Mila, Indrajaya, dan Delima.”
Karena itu, lanjut dia, BNNK Pidie terus melakukan pemantauan atas sepak-terjang jaringan tersebut sampai nantinya dapat dilakukan penangkapan.
Begitupun AKBP Werdha memohon bantuan seluruh elemen masyarakat di daerah itu, untuk terus membantu pihaknya dalam mengungkap dan menangkap jaringan narkoba yang lebih besar menghubungkan Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Kata AKBP Werdha, berdasarkan hasil survey Universitas Syiah Kuala Banda-Aceh, sebanyak 73.000 masyarakat Aceh perlu direhabilitasi karena pengaruh narkoba. Sementara, di Kabupaten Pidie belum ada panti rehabilitasi. “ Ini masalah serius,” katanya.
Pada acara pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba tersebut, BNNK Pidie memusnahkan 1081,98 gram sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka Mar, 26, warga Gampong Tuha Lala, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie dan Is M, 24, warga Pulo Gampong, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.
Dalam proses pemusnahan BB tersebut, sebanyak 41 gram disisihkan dan digunakan untuk bahan perbandingan tes/uji di laboratorium forensik cabang Medan. (b10)