Lhoksukon (Waspada Aceh) – Masyarakat menemukan mayat terapung di sungai kawasan Menasah Pante, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa pagi (18/6/2019). Korban kemudian diketahui sebagai Supriadi,20, narapidana (Napi) kasus narkoba yang kabur dari Rutan Lhoksukon.
Menurut saksi, Halimah,52, warga Pante, sekitar pukul 07.45 WIB dia bermaksud mandi di sumur depan rumahnya. Tiba-tiba dari arah sungaitidak jauh darinya, datang seorang pencari ikan, mengabarkan ada mayat laki-laki terapung di sungai.
“Seorang nelayan pencari ikan di sungai tersebut mengatakan kepada saksi bahwa ada mayat laki-laki yang sudah mengapung dan tesangkut kayu di dekat rumah saksi,” jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon.
Saksi langsung menuju ke arah sungai. Ternyata benar, ada mayat seorang laki-laki yang sudah mengapung dan tersangkut kayu dalam posisi terlentang, dengan kondisi mayat sudah gembung. Selanjutnya saksi melaporkan kepada keuchik Pante, Ilya bin Teungku Buket.
Berdasarkan laporan Keuchik Pante, sejumlah personil polisi yang dipimpin Kanit Res Polsek Lhoksukon Brigadir Sahromi, turun ke lokasi. Mayat selanjutnya dievakuasi polisi bersama warga setempat. Petugas juga melakukan identifikasi mayat di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Mutia di Lhokseumawe.
Dari hasil identifikasi di RSUD Cut Mutia dan koordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, mayat tersebut ternyata napi yang kabur bersama napi lainnya, pada Minggu (16/6/2019). Korban kabur bersama 72 napi lainnya setelah merusak pintu depan Rutan.
Supriadi bin Ayub, merupakan warga Gampong Cot Patisah, Kecamatan Seunudon Aceh Utara. Supriadi merupakan napi kasus narkotika dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Dia telah menjalani hukuman, dan sisa hukumannya satu tahun 4 bulan 19 hari lagi.(b15)