Banda Aceh (Waspada Aceh) – Gampong Development Institute (GDI) menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu persoalan dalam pengelolaan investasi sumber daya alam (SDA) di Aceh.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan besarnya potensi SDA Aceh belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendapatan daerah, dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua GDI Saifuddin mengatakan, persoalan pengelolaan SDA tidak hanya berkaitan dengan potensi ekonomi, tetapi juga tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, serta kebijakan investasi.
Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan GDI di Sada Coffee, Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).
“FGD ini kita lakukan untuk mengkaji secara mendalam mengapa Aceh dengan kekayaan sumber daya alam yang begitu besar masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, persoalan lingkungan, hingga belum optimalnya pendapatan daerah,” kata Saifuddin.
Menurut dia, pengelolaan SDA membutuhkan kebijakan investasi yang transparan, kepastian hukum, pengawasan perizinan, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat lokal.
Tanpa tata kelola yang baik, investasi berisiko hanya menghasilkan aktivitas ekonomi jangka pendek tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan masyarakat.
Diskusi tersebut juga menyoroti dampak aktivitas investasi terhadap keberlanjutan lingkungan. Sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pembangunan infrastruktur dinilai perlu memperhatikan daya dukung lingkungan serta risiko bencana.
“Investasi memang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan lingkungan dan hak masyarakat,” ujarnya.
Dorong Transparansi dan Hilirisasi
Selain pengawasan, GDI menilai Pemerintah Aceh perlu mengevaluasi kontribusi investor terhadap perekonomian daerah.
Kontribusi tersebut antara lain mencakup pendapatan asli daerah (PAD), penerimaan negara yang kembali ke daerah, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan usaha masyarakat.
GDI juga menyoroti pentingnya hilirisasi agar pengelolaan SDA tidak terus bergantung pada penjualan bahan mentah. Pengembangan industri pengolahan dinilai dapat menciptakan nilai tambah dan memperkuat rantai ekonomi lokal.
Saifuddin mengatakan, keterbukaan informasi menjadi salah satu prasyarat untuk memperkuat pengawasan publik terhadap aktivitas investasi.
Informasi yang perlu dibuka antara lain data perizinan, kewajiban perusahaan, produksi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), penerimaan daerah, dan dampak lingkungan.
Menurutnya, pemerintah, DPRA, DPRK, akademisi, pelaku usaha, masyarakat sipil, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah investasi perlu dilibatkan dalam pembenahan tata kelola SDA.
Dia mengingatkan, minimnya transparansi dan keterlibatan masyarakat berpotensi memicu konflik lahan, perselisihan antara perusahaan dan warga, serta tidak berkembangnya aktivitas ekonomi di sekitar wilayah investasi.
“Ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam bukan hanya besarnya investasi atau nilai produksi, melainkan sejauh mana kekayaan tersebut mampu mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang,” kata Saifuddin.
Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil
FGD tersebut menghadirkan akademisi sekaligus praktisi lingkungan hidup Aceh, Dr. .M. Zulfikar, serta Alfian dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Diskusi turut diikuti akademisi, praktisi lingkungan, praktisi sosial ekonomi, Forum LSM, Gerak Aceh, aktivis lingkungan, dan unsur media.
Melalui forum tersebut, GDI berharap dapat merumuskan kajian dan rekomendasi kebijakan berbasis data untuk memperbaiki tata kelola investasi SDA di Aceh.
Saifuddin menegaskan, masyarakat Aceh bukan berarti menolak investasi maupun pertambangan. Namun, investasi harus berjalan secara legal, mematuhi ketentuan hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dia juga meminta adanya penindakan hukum terhadap aktivitas investasi ilegal dan perusahaan yang melanggar aturan maupun merusak lingkungan. (*)



