Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Sosial Aceh bersama sejumlah lembaga memfasilitasi pemulangan seorang ibu berinisial AW bersama anaknya, TA, ke Lampung setelah keduanya terpisah selama tiga tahun.
Pemulangan yang berlangsung Selasa (13/10/2026) itu melibatkan Sentra Darussaadah dan Sentra Mulya Jaya Kementerian Sosial RI, Baitul Mal Aceh, serta Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, mengatakan kolaborasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan perlindungan sosial sekaligus memulihkan hubungan keluarga yang sempat terputus.
“Reunifikasi dan pemulangan ibu beserta anak ini merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial,” kata Budi, Rabu (14/10/2026).
Ia mengatakan, melalui kerja sama antarlembaga, ibu dan anak tersebut dapat dipertemukan kembali dan dipulangkan ke lingkungan keluarga yang bersedia menerima mereka.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano, menjelaskan keterpisahan AW dan TA bermula sekitar tiga tahun lalu ketika keduanya merantau dari Lampung ke Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dalam perjalanan tersebut, AW menghadapi berbagai persoalan hidup hingga akhirnya meninggalkan TA di Bireuen. Anak itu kemudian ditemukan pihak kepolisian dan dirujuk ke UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe milik Dinas Sosial Aceh untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan.
“Anak tersebut kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian dan dirujuk ke UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe milik Dinas Sosial Aceh untuk mendapatkan perlindungan dan pengasuhan,” ujar Michael.
Setelah tiga tahun terpisah, AW berupaya mencari keberadaan anaknya melalui media sosial. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil hingga keduanya dapat dipertemukan kembali.
Setelah pertemuan itu, Dinas Sosial Aceh melakukan penelusuran keluarga atau tracing untuk memastikan keberadaan keluarga besar AW dan TA di Lampung. Petugas juga berkomunikasi dengan pihak keluarga guna memastikan kesiapan mereka menerima ibu dan anak tersebut kembali.
Menurut Michael, kesiapan keluarga menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum pemulangan dilakukan. Berdasarkan hasil penelusuran dan komunikasi, keluarga besar AW dan TA di Lampung menyatakan bersedia menerima keduanya.
“Ini merupakan wujud nyata peran Dinas Sosial Aceh dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kami memastikan proses pemulangan berjalan dengan baik, mulai dari penelusuran keluarga hingga pendampingan perjalanan agar ibu dan anak ini dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka,” katanya.
Dinas Sosial Aceh bersama Kementerian Sosial RI dan lembaga terkait berkomitmen mengawal proses pemulangan hingga AW dan TA tiba di Lampung dan kembali berkumpul dengan keluarga.
Budi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak hanya berfokus pada perlindungan dan pengasuhan sementara, tetapi juga memastikan anak kembali ke lingkungan keluarga yang siap menerima dan merawatnya. (*)



