BerandaAceh23 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

23 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah memeriksa 23 saksi dalam penyelidikan kasus meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla (18), calon taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, Minggu (27/9/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Meuligoe Rastra Sewakottama, Sabtu pagi (10/10/2026).

Dizha menjelaskan, 23 saksi yang dimintai keterangan terdiri atas dokter Poltekpel, dokter yang bertugas di IGD RSUDZA, dokter spesialis kulit dan kelamin, dokter forensik, serta pihak keluarga korban.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan investigasi ke lingkungan Poltekpel Malahayati Aceh dan berkoordinasi dengan pihak kampus, RSUDZA, serta dokter forensik.

Polisi turut mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV dari lingkungan asrama dan klinik untuk mendukung proses penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga mengumpulkan sejumlah dokumen, antara lain rekam medis korban saat mendaftar sebagai calon taruna pada 6 Mei 2026 dan rekam medis ketika berobat di klinik kampus pada 26 September 2026.

Penyidik juga mengumpulkan rekaman CCTV dari 10 titik, hasil pemeriksaan laboratorium dan CT scan tertanggal 27 September 2026, serta dokumen Visum et Repertum.

Berdasarkan keterangan dokter yang menangani korban di RSUDZA, Muhammad Rasya Fadilla didiagnosis mengalami demam berdarah dengue (DBD) berat berdasarkan gejala klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Kondisi korban dilaporkan memburuk dengan cepat hingga mengalami gangguan pernapasan. Keterangan medis menyebutkan kematian korban berkaitan dengan komplikasi berat berupa Dengue Shock Syndrome dan kegagalan fungsi multiorgan yang berkembang secara akut.

Sementara itu, hasil pemeriksaan forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, dokter forensik menyatakan penyebab pasti kematian tidak dapat ditentukan secara medis karena tidak dilakukan autopsi.

Karena itu, dari rangkaian penyelidikan yang meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik, Satreskrim Polresta Banda Aceh menyimpulkan tidak menemukan peristiwa pidana terkait meninggalnya Rasya.

“Kesimpulan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen medis, rekaman CCTV, serta keterangan dokter dan hasil pemeriksaan forensik yang menjadi bagian dari penyelidikan,” kata Dizha.

Polisi juga mencatat bahwa tenaga medis telah melakukan penanganan terhadap korban sejak keluhan awal di klinik kampus hingga korban dirujuk ke RSUDZA.

Adapun penyebab pasti kematian secara medis, menurut keterangan dokter forensik, tidak dapat dipastikan melalui pemeriksaan yang dilakukan tanpa autopsi. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER