Banda Aceh (Waspada Aceh) – BPJS Kesehatan mendorong perubahan paradigma pelayanan kesehatan dari yang berorientasi pada jumlah tindakan medis menjadi pelayanan berbasis hasil atau Value-Based Health Care (VBHC).
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan mutu layanan sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama pada pelayanan bedah.
Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Afrizayanti, mengatakan penerapan VBHC tidak lagi hanya mengukur banyaknya tindakan medis yang dilakukan, tetapi juga melihat hasil klinis yang diterima pasien.
“Tidak bisa lagi hanya fokus pada berapa banyak tindakan bedah yang dilakukan, melainkan bagaimana kualitas hasil klinis yang diterima oleh pasien pascaoperasi,” kata Afrizayanti dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (P2B2 PABI) XXIII Tahun 2026 di Banda Aceh, Sabtu (12/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menandatangani Nota Kesepakatan (MoA) dengan PABI.
Afrizayanti mengatakan perubahan sistem pembiayaan diperlukan seiring meningkatnya biaya pelayanan kesehatan. Pada 2025, total pembiayaan pelayanan kesehatan nasional mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibandingkan 2019 yang sebesar Rp108,8 triliun.
Dari total pembiayaan tersebut, 87,1 persen atau sekitar Rp166,6 triliun terserap untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Sementara pembiayaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar 12,9 persen atau sekitar Rp24,7 triliun.
Menurut Afrizayanti, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan layanan primer sebagai gatekeeper dalam sistem JKN.
“Salah satunya melalui penguatan program promotif dan preventif perorangan demi menekan laju rujukan yang tidak diperlukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan terus mendorong efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan JKN. Kolaborasi dengan organisasi profesi, kata dia, menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung perubahan tersebut.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan memiliki posisi sebagai penyeimbang dalam penyelenggaraan Program JKN.
Ia menyebutkan total belanja kesehatan pada 2025 mencapai Rp664 triliun, meningkat 17,7 persen dibandingkan 2020.
Menurut Budi, peningkatan belanja kesehatan membutuhkan keseimbangan antara fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pemberi layanan dan BPJS Kesehatan sebagai pihak yang membayar pelayanan.
“BPJS Kesehatan tidak menentukan PNPK. PNPK ditentukan oleh Kemenkes berdasarkan kolegium dan selanjutnya menjadi regulasi yang diterapkan secara nasional oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Budi juga berharap dokter, khususnya dokter spesialis bedah, ikut memberikan edukasi kepada pasien mengenai manfaat JKN.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa dengan iuran JKN yang relatif terjangkau, peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk untuk penyakit yang membutuhkan biaya tinggi. (*)



