BerandaAcehSayuti Abubakar Resmi Jabat Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Periode 2026–2031

Sayuti Abubakar Resmi Jabat Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Periode 2026–2031

Jakarta (Waspada Aceh) – Sayuti Abubakar resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031 melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Umum Partai Demokrat Nomor 67/SK/DPP.PD/IX/2026 di Kantor DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sayuti Abubakar yang juga merupakan Wali Kota Lhokseumawe ditetapkan setelah melalui rangkaian proses pencalonan dan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Demokrat Aceh.

Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi organisasi Partai Demokrat di Aceh, sekaligus persiapan menghadapi agenda politik dan Pemilu 2029.

Proses pencalonan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh telah berlangsung sejak Agustus 2026. Pada 10 Agustus 2026, Nurdiansyah Alasta, yang merupakan anggota DPR Aceh sekaligus Bendahara DPD Partai Demokrat Aceh, mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

Sehari berselang, 11 Agustus 2026, Sayuti Abubakar turut mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh dengan membawa dukungan dari 21 DPC Partai Demokrat se-Aceh. Dalam proses pendaftaran tersebut, Sayuti juga didampingi sejumlah ulama, di antaranya Teungku Haidar (Tu Haidar Blang Bladeh) dan Syeikh Razali Samuthi.

Selanjutnya, Musda VI Partai Demokrat Aceh digelar pada 19 Agustus 2026 di Ballroom Muraya Hotel, Banda Aceh. Musda dibuka secara virtual oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam Musda tersebut, dua nama diusulkan kepada DPP Partai Demokrat untuk dipertimbangkan sebagai calon Ketua DPD, yakni Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta.

Dalam proses tersebut, Sayuti Abubakar memperoleh dukungan dari 14 DPC ditambah satu suara unsur DPD, sehingga mengantongi total 15 suara. Sementara Nurdiansyah Alasta memperoleh dukungan dari 9 DPC.

Kedua nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat untuk dipertimbangkan sebelum dilakukan penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh.

Menanggapi amanah tersebut, Sayuti Abubakar menyampaikan komitmennya untuk membangun konsolidasi dan kolaborasi bersama seluruh kader serta berbagai elemen masyarakat Aceh.

“Amanah ini akan saya jalankan dengan mengedepankan konsolidasi dan kolaborasi bersama seluruh kader, DPC, dan seluruh elemen Demokrat Aceh,” ujar Sayuti.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk merangkul seluruh pihak yang memiliki niat baik dalam membangun Aceh.

“Saya tidak akan membeda-bedakan siapa pun. Semua kader, semua daerah, dan semua pihak yang punya niat baik akan kami rangkul bersama,” katanya.

Dengan penetapan tersebut, Sayuti Abubakar selanjutnya akan mengemban agenda organisasi, termasuk konsolidasi internal, penguatan koordinasi dengan DPC Partai Demokrat di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta persiapan menghadapi agenda politik mendatang.

Penetapan Sayuti Abubakar sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031 menjadi bagian dari proses keberlanjutan kepengurusan Partai Demokrat Aceh dalam menjalankan agenda organisasi dan membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat di seluruh wilayah Aceh. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER