Banda Aceh (Waspada Aceh) – Perlindungan pekerja perempuan dan orang muda menjadi salah satu perhatian dalam Workshop Pekerjaan Layak (Decent Work) bagi Perempuan dan Orang Muda yang Adil dan Inklusif di Aceh.
Kegiatan yang digelar Flower Aceh berlangsung di Kedai Kopi Terapung ADT, Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi dengan Program Studi Akidah dan Filsafat Islam (AFI), Sosiologi Agama (SA), dan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) UIN Ar-Raniry, Himpunan AFI, serta Sekolah HAM Perempuan Flower Aceh, dengan dukungan Inspire Asia-WSM Belgia.
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mengatakan pekerjaan layak harus memberikan kesempatan yang setara kepada perempuan dan laki-laki, tanpa diskriminasi. Menurutnya, perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan, upah yang setara, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.
“Dalam undang-undang ketenagakerjaan sudah dijamin kesempatan kerja tanpa diskriminasi. Perempuan juga punya hak yang sama untuk mendapatkan upah yang setara dan perlindungan dari potensi kekerasan serta diskriminasi,” kata Riswati.
Ia mengatakan prinsip pekerjaan layak tidak hanya berbicara mengenai kesempatan bekerja, tetapi juga keselamatan, martabat, kerahasiaan dan perlindungan pekerja.
Riswati juga mendorong pekerja yang mengalami kekerasan atau persoalan di tempat kerja tidak takut melapor dan dapat memanfaatkan mekanisme perlindungan yang tersedia, termasuk melalui serikat pekerja.
Fitri Syafruddin, staf Flower Aceh sekaligus keynote speaker, mengatakan perlindungan perempuan dalam dunia kerja penting karena perempuan masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari diskriminasi, ketimpangan upah, kekerasan di tempat kerja hingga persoalan yang dialami pekerja migran.
Menurutnya, perempuan perlu mengetahui hak-haknya agar mampu mengenali bentuk eksploitasi dan memperjuangkan perlindungan ketika menghadapi persoalan.
“kegiatan ini, kami berharap perempuan dan orang muda tidak hanya memahami hak mereka, tetapi juga berani menyuarakan dan memperjuangkannya. Pekerjaan layak harus menjadi hak semua orang, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal,” kata Fitri.
Pekerja Informal Perlu Perlindungan Sosial
Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Reza, mengajak pekerja informal, termasuk perempuan yang memiliki aktivitas ekonomi, untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Menurut Reza, jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja lepas, maupun ibu rumah tangga yang memiliki aktivitas ekonomi, juga dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan sampai ketika terjadi sesuatu baru kemudian kita berpikir tentang perlindungan,” ujar Reza.
Reza juga menyampaikan adanya keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU hingga Desember 2026.
Melalui program tersebut, pekerja informal membayar iuran Rp8.400 per bulan dari iuran normal Rp16.800. Program berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif selama periode April hingga Desember 2026.
Reza menekankan pentingnya masyarakat memahami manfaat jaminan sosial sebelum menghadapi risiko. Perlindungan tersebut dapat menjadi penyangga bagi keluarga ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Aceh, T Ayatullah Bani Baet, mendorong pekerja memahami pentingnya berserikat.
Menurutnya, organisasi pekerja dapat menjadi ruang untuk membangun kekuatan bersama sekaligus memperjuangkan hak pekerja. Ia juga mendorong pemerintah memperkuat kebijakan untuk melindungi pekerja informal. Ia menilai pekerja informal masih membutuhkan akses yang lebih mudah terhadap bantuan usaha maupun dukungan pemerintah.

Salah seorang peserta sekaligus pelaku UMKM, Mainar, mengatakan pentingnya memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan dan pelaku usaha kecil. Menurutnya, pekerja dan pelaku UMKM juga perlu memahami hak, perlindungan, serta akses bantuan dan permodalan untuk mengembangkan usaha secara aman dan berkelanjutan.
Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan agar perempuan pelaku usaha tidak hanya mampu mengembangkan usaha, tetapi juga memahami hak dan perlindungan yang dapat diakses.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Aceh, Amrina Habibi, mengatakan Pemerintah Aceh terus memperkuat upaya perlindungan melalui berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, penguatan implementasi dan penyebaran informasi perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami hak serta layanan yang dapat diakses. Karena itu, kolaborasi pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil penting untuk memperluas informasi dan memastikan kelompok rentan mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
Pada kesmepatan itu, Kabid BPSDN HMP Akidah Filsafat Islam UIN Ar-Raniry, Saipul Mirosi, menyoroti pentingnya kesetaraan bagi orang muda dan perempuan dalam dunia kerja. Menurut Saipul, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama untuk bekerja maupun berperan dalam kepemimpinan. “Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam bekerja dan kepemimpinan. Anak muda jangan mau dibohongi oleh penafsiran yang keliru,” katanya.
Saipul mengatakan perubahan dunia kerja juga menuntut orang muda mengembangkan keterampilan sesuai perkembangan zaman. Pilihan pendidikan dan pekerjaan, kata dia, tidak semata ditentukan oleh pandangan lama, tetapi juga kemampuan dan keterampilan yang dimiliki. (*)



