Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut baik keputusan tersebut.
Menurutnya, langkah itu menjadi momentum penting bagi Aceh untuk memperkuat kepastian regulasi sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu (9/9/2026).
Mualem juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA terus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik.
“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” katanya.
Ia turut menyampaikan terima kasih
kepada seluruh pihak dari Aceh yang selama bertahun-tahun telah berupaya mendorong penyempurnaan UUPA.
“Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun-tahun berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan kita yang telah terbangun dengan baik,” ujar Mualem.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh juga mengapresiasi keputusan DPR RI tersebut.
“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh, Rabu (9/9/2026).
Namun, Dek Fadh mengingatkan bahwa persetujuan RUU sebagai usul inisiatif DPR RI belum berarti perubahan UUPA telah selesai. RUU tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
“Kita berharap pembahasan Undang-Undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Kebutuhan terhadap dukungan fiskal tersebut semakin penting setelah Aceh menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak terhadap masyarakat serta sejumlah infrastruktur. Kondisi itu membutuhkan dukungan anggaran besar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujar Dek Fadh.
Ia juga berharap Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan sehingga Aceh memiliki dukungan fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pemulihan dan pembangunan.
“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” ujar Dek Fadh. (*)



