BerandaAcehDituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Tempuh Jalur...

Dituduh Terima Fee Proyek Bencana, Mantan Sekda Aceh M. Nasir Tempuh Jalur Hukum

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan meminta dan menerima fee sebesar 20-25 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).

Kuasa hukum M. Nasir Syamaun dari Kantor Hukum Fadjri, and Partner menyebutkan, laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada 26 Agustus 2026 dengan nomor informasi 2026-A-03564 tersebut tidak berdasar dan dinilai sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik kliennya.

“Laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud untuk mencemarkan nama baik klien kami M. Nasir Syamaun. Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor yang mengatasnamakan masyarakat korban bencana,” kata kuasa hukum dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada Aceh.

Menurutnya, hukum tidak boleh diperalat atau digunakan untuk kepentingan tertentu. Setiap laporan, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Untuk dan atas kepentingan hukum klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menegaskan, selama menjabat Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.

Mereka merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menempatkan Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, bukan pihak yang secara langsung melaksanakan, mencairkan, maupun mempertanggungjawabkan anggaran kegiatan atau proyek.

Hal serupa, menurut kuasa hukum, diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Dalam aturan tersebut, Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh yang melimpahkan kewenangan kepada Sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA)/Bendahara Umum Aceh (BUA), serta kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Berdasarkan struktur tersebut, pelaksanaan anggaran pada setiap kegiatan, termasuk penggunaan dana bantuan bencana dan proyek pascabencana, berada pada kepala dinas atau SKPA terkait selaku Pengguna Anggaran.

Dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada masing-masing SKPA.

“Dengan demikian, tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek melekat pada kepala dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,” kata kuasa hukum.

Atas dasar itu, mereka menilai tuduhan yang mengaitkan M. Nasir Syamaun secara langsung dengan dugaan penerimaan fee proyek dan penyimpangan pengelolaan dana proyek tidak berdasar.

Kuasa hukum juga menduga laporan tersebut sengaja dibuat dan disebarkan untuk tujuan tertentu serta dinilai sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap kliennya.

Dalam keterangan tersebut, kuasa hukum juga menyebutkan adanya pihak yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap M. Nasir Syamaun.

Menurut mereka, perkara tersebut saat ini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register perkara Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.

“Kami menilai saat ini ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penyerangan kepada Pemerintah Aceh dengan isu-isu yang tidak benar,” ujar kuasa hukum.

Mereka menilai munculnya berbagai tuduhan dan penghinaan di sejumlah platform media sosial telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Aceh.

Selain berdampak terhadap citra pemerintah, penyebaran informasi yang tidak benar mengenai pengelolaan dana bencana juga dinilai dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah lainnya, khususnya terkait pengelolaan bantuan bencana yang disalurkan kepada Pemerintah Aceh.

Jelaskan Pengelolaan Dana Bencana

Kuasa hukum juga turut menjelaskan mengenai sumber dan penggunaan dana bantuan untuk penanganan bencana di Aceh.

Disebutkan, Pemerintah Aceh menerima bantuan dari pemerintah daerah lain sebesar Rp32.904.958.400. Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus dan ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota yang terdampak bencana pada 2025. Sementara sisanya disalurkan pada Januari 2026.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274,24 yang bersumber dari sejumlah sumber dana, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.

Realisasi penggunaan dana tersebut, kata kuasa hukum, telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.

Kuasa hukum M. Nasir Syamaun menyatakan keterangan tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, khususnya masyarakat Aceh, terkait tuduhan yang mengaitkan mantan Sekda Aceh tersebut dengan dugaan penerimaan fee proyek penanggulangan bencana. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER