BerandaAceh57 Perkara di Aceh Diselesaikan lewat Restorative Justice, Pelaku Jalani Sanksi Sosial

57 Perkara di Aceh Diselesaikan lewat Restorative Justice, Pelaku Jalani Sanksi Sosial

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 57 perkara pidana di Aceh diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmadsyah mengatakan, penerapan RJ tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota. Seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Aceh disebut telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

“Di Aceh sudah dilaksanakan 57 perkara. Itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan Restorative Justice,” kata Kajati Aceh saat menerima kunjungan dan silaturahmi insan pers di Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, perkara yang diselesaikan melalui RJ umumnya merupakan tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda). Di antaranya kasus pencurian, penggelapan, penipuan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku. Setelah RJ disetujui, perkara dihentikan dan pelaku dapat menjalani sanksi sosial yang disepakati bersama masyarakat.

“Sanksi sosialnya kita kembalikan kepada masyarakat. Biar membantu masyarakat dan memulihkan kembali, dia menjalankan hukumannya dengan kegiatan-kegiatan sosial,” ujarnya.

Salah satu bentuk sanksi sosial yang dapat diterapkan yakni membersihkan rumah ibadah. Bentuk kegiatan tersebut disesuaikan dengan kesepakatan masyarakat di desa.

Kajati menilai mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya mengedepankan pemulihan dalam penyelesaian perkara tertentu, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki hubungan dengan korban maupun lingkungan sosialnya.

Selain capaian RJ, Kejati Aceh juga menyampaikan sejumlah kinerja lainnya dalam periode Januari hingga Agustus 2024.

Dari sisi pemulihan aset, Kejati Aceh menyebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang telah disetorkan ke kas negara mencapai sekitar Rp19,24 miliar.

Capaian tersebut mendapat apresiasi dalam rapat kerja teknis Kejaksaan Agung dan menempatkan Kejati Aceh pada peringkat kelima secara nasional.

Kejati Aceh juga masih memburu 47 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kajati mengatakan kendala utama dalam penangkapan para DPO tersebut adalah belum diketahuinya keberadaan mereka.

Ia meminta masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan para DPO tersebut. Identitas dan perkara yang melibatkan para DPO nantinya akan disampaikan melalui pihak Kejati Aceh.
“Kalau ada di Aceh pasti kita tangkap,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER