BerandaAcehKejati Aceh Buru 47 DPO, Masyarakat Diminta Bantu Beri Informasi

Kejati Aceh Buru 47 DPO, Masyarakat Diminta Bantu Beri Informasi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih memburu 47 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait berbagai perkara tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmadsyah mengatakan, kendala utama dalam menangkap para DPO tersebut adalah keberadaan mereka yang belum diketahui.

Hal itu disampaikan Kajati Aceh dalam kegiatan temu media di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (1/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kejati Aceh memaparkan sejumlah capaian kinerja dan penanganan perkara.

“47 DPO ini kasus detailnya nanti barangkali tolong juga teman-teman media, Pak Kasi Penkum, dipublikasikan itu,” kata Kajati Aceh.

Ia mengatakan, Kejati Aceh tidak menghadapi kendala lain dalam proses pencarian para buronan tersebut selain belum diketahuinya lokasi keberadaan mereka.

Karena itu, Kajati mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada pihak Kejati Aceh. Ia memastikan informasi yang diberikan masyarakat dapat dirahasiakan.

“Kalau ada informasi dari awal boleh japri juga, nanti dirahasiakan,” ujarnya.

Kajati menegaskan, pihaknya akan melakukan penangkapan apabila para DPO diketahui berada di wilayah Aceh.
“Kalau ada di Aceh pasti kita tangkap,” tegasnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER