Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh dan Satpol PP/WH Banda Aceh terkait penanganan dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan FD (58), pejabat Inspektorat Kota Banda Aceh, dan AM (22).
Ketua Umum PB RTA, Miswar Ibrahim Njong, mengatakan penanganan kasus tersebut menunjukkan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.
“PB RTA mengapresiasi Pemko Banda Aceh dan Satpol PP/WH yang telah mengambil langkah dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus berlaku bagi siapa pun secara transparan, termasuk pejabat pemerintahan,” ujar Miswar, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, ketegasan dalam penegakan aturan penting untuk menjaga wibawa penerapan syariat Islam di Aceh. Meski demikian, ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.
“Kita mendukung penegakan hukum, tetapi tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Miswar berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi Pemko Banda Aceh untuk memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan keluarga, pendidikan agama dan karakter, penguatan lingkungan sosial, serta pengawasan ruang digital.
“Penindakan penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat. Kita ingin Banda Aceh tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga serius membangun lingkungan sosial yang sehat dan berlandaskan nilai-nilai Islam,” tutup Miswar. (*)



