Banda Aceh (Waspada Aceh) — Sebanyak 11 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Sari Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan eksekusi terhadap perkara yang telah diputus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Para terpidana terbukti melakukan empat jenis jarimah, yakni zina, ikhtilath, khalwat, dan khamar.
Salah satu yang menjalani hukuman cambuk yakni Pale alias YS. Ia bersama seorang terpidana lainnya, ND, menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilath.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman uqubat ta’zir masing-masing 25 kali cambuk. Namun, hukuman tersebut dikurangi setelah memperhitungkan masa penahanan selama proses hukum sehingga eksekusi menjadi 22 kali cambuk.
Perkara Pale alias YS sebelumnya menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pimpinan DPRA. Selain YS dan ND, dua terpidana lainnya, DI dan MS, juga menjalani hukuman masing-masing 22 kali cambuk dalam perkara ikhtilath. Mereka dikenakan pasal yang sama.
Sementara itu, empat terpidana lainnya, yakni AB, SA, AZ, dan MM, menjalani hukuman paling berat, masing-masing 100 kali cambuk.
Keempatnya terbukti melakukan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 ayat (1) dan (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman tersebut dijalani tanpa pengurangan. Dua terpidana lainnya, RM dan NA, masing-masing menjalani tujuh kali cambuk setelah terbukti melakukan jarimah khalwat.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Hukuman awal yang dijatuhkan majelis hakim sebanyak 10 kali cambuk, kemudian dikurangi masa penahanan menjadi tujuh kali. Sedangkan satu terpidana lainnya, SK, menjalani hukuman 20 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah khamar.
SK dinyatakan melanggar Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan, hukuman yang dieksekusi menjadi 20 kali cambuk.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung terbuka dan disaksikan masyarakat. Pantauan di lokasi, warga memadati area sekitar Panggung Taman Sari Bustanussalatin untuk menyaksikan proses eksekusi. Sejumlah warga mengaku datang karena penasaran setelah mengetahui adanya pelaksanaan hukuman cambuk. Sebagian lainnya mengetahui informasi tersebut melalui media sosial.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran syariat harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan.
“Selama ini kami tidak diam. Regu kami, regu provinsi, bahkan regu gabungan terus melakukan upaya pencegahan. Jadi, bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan juga kita lakukan,” ujar Rizal.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Darma Mustika, mengatakan seluruh rangkaian eksekusi terhadap para terpidana telah selesai dilaksanakan.
“Setelah proses pencambukan ini selesai, mereka bisa pulang dan kembali bersama keluarganya. Jadi, mereka langsung bisa kembali ke rumah masing-masing,” kata Darma.
Dengan selesainya eksekusi tersebut, seluruh 11 terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum. (*)



