BerandaAcehBerantas Narkoba, Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja

Berantas Narkoba, Polres Aceh Selatan Musnahkan 110 Batang Ganja

Tapaktuan (Waspada Aceh) – Polres Aceh Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berlangsung di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat (31/7/2026).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Selatan.

“Ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” kata Ricki.

Ia mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengungkap kasus ladang ganja. Menurutnya, capaian tersebut merupakan implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran narkotika.

Ricki menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan itu, kata dia, menjadi bukti sinergi lintas lembaga dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selain penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penanganan barang bukti perkara narkotika.

Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum besi menggunakan api dan bahan bakar minyak hingga habis.

Kegiatan tersebut disaksikan Wakapolres Aceh Selatan, Kasatresnarkoba, jajaran pejabat utama Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER