BerandaAcehSah! Sudirman Hamid Nahkodai SMSI Aceh Selatan Periode 2026–2029

Sah! Sudirman Hamid Nahkodai SMSI Aceh Selatan Periode 2026–2029

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Aceh resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 005/KPTS/SMSI-ACEH/VII/2026 tentang Pengesahan Pengurus SMSI Kabupaten Aceh Selatan Masa Bakti 2026–2029.

SK yang ditetapkan di Banda Aceh pada 28 Juli 2026 itu ditandatangani Ketua SMSI Aceh Aldin Nainggolan dan Sekretaris Muhajir sebagai dasar kepengurusan SMSI Aceh Selatan menjalankan organisasi hingga 28 Juli 2029.

Ketua SMSI Aceh, Aldin Nainggolan, mengatakan Aceh Selatan menjadi kabupaten/kota kelima yang telah memiliki SK kepengurusan SMSI, setelah Pidie, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Aceh Barat.

“Alhamdulillah, sudah lima kabupaten/kota kita keluarkan SK SMSI. Semoga media yang bergabung terus menghasilkan karya jurnalistik yang baik dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Aldin.

Ia menambahkan, pembentukan kepengurusan SMSI di kabupaten/kota lain masih dalam proses administrasi dan diharapkan segera rampung.

Berdasarkan SK tersebut, pendiri media INFORakyat.co, Sudirman Hamid, dipercaya sebagai Ketua SMSI Aceh Selatan. Ia didampingi Ichdar Ifan sebagai Sekretaris dan Dahyati sebagai Bendahara.

Susunan pengurus juga diperkuat Hendri Z (Bidang Organisasi), Hadiansyah (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), Sahidal (Bidang Teknologi dan Informatika), Zumardi Chaidir (Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga), serta Zulmas sebagai Dewan Penasehat.

Sudirman Hamid menyatakan siap membesarkan SMSI Aceh Selatan sebagai organisasi perusahaan media siber yang profesional, kredibel, dan menjadi mitra strategis pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat tanpa mengabaikan independensi dan fungsi kontrol sosial pers.

“Kami siap bersinergi dan berkolaborasi untuk mendorong ekosistem media yang sehat, beretika, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. Kami juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan media siber untuk bergabung dalam SMSI,” katanya.

Pembentukan kepengurusan SMSI Aceh Selatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 3/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, serta hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus SMSI Aceh Selatan yang digelar pada 27 Juli 2026. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER