BerandaAcehStatus Transisi Darurat Aceh Berakhir 30 Juli, Mualem Tunggu Keputusan Bersama Forkopimda

Status Transisi Darurat Aceh Berakhir 30 Juli, Mualem Tunggu Keputusan Bersama Forkopimda

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh akan segera menetapkan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Status Transisi Darurat Menuju Pemulihan berakhir pada 30 Juli 2026.

Keputusan tersebut akan ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemerintah pusat.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan mengenai penetapan status bencana sebenarnya telah dilakukan dalam rapat Forkopimda pada 23 Juli 2026.

“Ada dua pandangan, yaitu tetap pada status transisi atau dilanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Masing-masing memiliki konsekuensi dan berdampak pada aktivitas di lapangan,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, Gubernur Mualem memilih tidak mengambil keputusan secara sepihak. Selain berkoordinasi dengan Forkopimda, gubernur juga akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

“Menurut Gubernur, keputusan bersama akan lebih baik karena penanganan bencana membutuhkan koordinasi dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Nurlis mengatakan selama masa tanggap dan pemulihan bencana, berbagai unsur telah terlibat membantu masyarakat, mulai dari TNI melalui Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, insan pers, hingga masyarakat secara sukarela.

Karena itu, Gubernur Mualem menginstruksikan Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap pembahasan penanganan bencana.

“Setiap rapat penanganan bencana melibatkan berbagai unsur, bahkan mahasiswa juga diundang agar memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan,” kata Nurlis.

Selain membahas penetapan status, Gubernur Mualem juga mengusulkan agar kayu-kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir dan terbawa ke permukiman dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terdampak.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Forkopimda dengan meminta pertimbangan hukum kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan. Menurut Nurlis, seluruh peserta rapat menyetujui usulan tersebut.

Kapolda Aceh juga menyatakan siap mengerahkan personel untuk mengawasi kayu-kayu tersebut agar tidak dibawa keluar dari kawasan bencana dan hanya dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi korban banjir. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER