Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polisi mengungkap dugaan motif di balik aksi perampokan Toko Emas Amin Setia di Kabupaten Aceh Selatan yang diduga dilakukan oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) berinisial MZ (28). Penyidik menduga pelaku nekat beraksi karena tekanan ekonomi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan MZ masih berstatus anggota Polri aktif. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi,” kata Joko dalam siaran pers, Senin (20/7/2026).
Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta yang melatarbelakangi aksi perampokan itu.
Joko menegaskan penyidikan kini ditangani Polda Aceh dan akan dilakukan secara profesional serta transparan. Polisi juga memastikan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pelaku meski berstatus anggota Polri.
“Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.
Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus tersebut. Institusi Polri, kata Joko, akan menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar hukum.
Berapa Gaji Briptu?
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, publik turut mempertanyakan besaran gaji anggota Polri berpangkat Briptu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Briptu berada pada golongan II dengan gaji pokok berkisar Rp2.343.100 hingga Rp3.850.500 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG).
Selain gaji pokok, anggota Polri juga memperoleh sejumlah komponen penghasilan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, uang lauk pauk, tunjangan jabatan bagi yang memenuhi syarat, hingga tunjangan operasional sesuai penugasan.
Namun, hingga kini Polda Aceh belum mengungkap besaran gaji maupun total penghasilan yang diterima Briptu MZ selama bertugas.
Peristiwa perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka, Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang menggunakan sepeda motor matik dengan mengenakan jaket hitam dan helm full face. Pelaku kemudian menodongkan senjata api laras panjang, menembak kaca etalase hingga pecah, lalu membawa kabur sejumlah perhiasan emas.
Tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Polda Aceh berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)



