Banda Aceh (Waspada Aceh) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan sebesar Rp46,79 miliar kepada nasabah empat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh yang dicabut izin usahanya.
Pembayaran tersebut berasal dari total simpanan layak bayar senilai Rp47,07 miliar setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan, set-off terhadap pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah.
Data tersebut disampaikan Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, dalam kegiatan Temu Media dan Silaturahmi bersama jurnalis se-Aceh di Banda Aceh, Sabtu (11/7/2026).
Novri mengatakan, pembayaran klaim tersebut menjadi bukti komitmen LPS dalam melindungi dana masyarakat ketika bank mengalami pencabutan izin usaha.
“Sejak LPS beroperasi, terdapat empat BPRS di Provinsi Aceh yang pernah dicabut izin usahanya. Terhadap keempat BPRS tersebut, LPS telah membayarkan klaim simpanan kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Empat bank yang pernah dicabut izin usahanya itu yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
Selain memastikan pembayaran klaim, LPS juga terus mempercepat proses penjaminan simpanan. Saat ini, klaim penjaminan sudah dapat mulai dibayarkan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha sebuah bank dicabut.
Dalam kesempatan itu, Novri juga memaparkan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan di Aceh mencapai 99,99 persen. Sebanyak 10,28 juta rekening bank umum atau 99,99 persen telah dijamin penuh oleh LPS. Sementara pada sektor BPR/BPRS, sebanyak 103.905 rekening atau 99,99 persen juga masuk dalam cakupan penjaminan.
Saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh dan seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan 11 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Selain penjaminan simpanan, LPS juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 2028 sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis asuransi sekaligus memperkuat stabilitas industri asuransi nasional.
Menurut Novri, saat ini LPS sedang merampungkan berbagai regulasi pelaksanaan, penyusunan proses bisnis, blueprint, hingga pengembangan infrastruktur teknologi informasi. Tahapan berikutnya meliputi penyiapan sistem, validasi data kepesertaan, penguatan sumber daya manusia, serta uji coba integrasi proses bisnis pada 2027 sebelum implementasi penuh pada 2028.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan media memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi LPS, khususnya di Aceh yang seluruh bank berkantor pusatnya telah menerapkan sistem perbankan syariah.
“Melalui silaturahmi ini kami berharap terbangun komunikasi yang solid dan berkelanjutan dengan rekan-rekan jurnalis. Sinergi ini penting agar informasi mengenai peran dan fungsi LPS dapat tersampaikan secara luas, sehingga masyarakat semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS,” kata Jimmy.
Kegiatan Temu Media dan Silaturahmi tersebut digelar sebagai upaya mempererat kemitraan LPS dengan insan pers sekaligus meningkatkan literasi masyarakat mengenai penjaminan simpanan perbankan dan perlindungan nasabah asuransi. (*)



