Aceh Selatan (Waspada Aceh) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Selatan menyebut dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah puluhan tahun beroperasi di daerah itu belum memiliki kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Kedua perusahaan tersebut adalah PT ASN dan PT APL yang mengelola ribuan hektare perkebunan sawit di wilayah Trumon dan sekitarnya.
Kepala Distanbun Aceh Selatan, Nyaklah, mengatakan temuan tersebut merujuk pada hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan yang mengkaji berbagai persoalan perkebunan sawit di daerah tersebut.
“Kalau berdasarkan hasil Pansus, kebun plasma itu memang tidak ditemukan sama sekali untuk masyarakat Aceh Selatan,” kata Nyaklah kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, persoalan plasma menjadi salah satu akar konflik yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit.
Padahal, kata dia, keberadaan plasma merupakan salah satu bentuk pembagian manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Nyaklah mengungkapkan, pihak perusahaan sebelumnya mengklaim telah menjalankan kewajiban plasma. Namun setelah dilakukan penelusuran, plasma yang dimaksud tidak berada di Aceh Selatan.
“Mereka mengaku plasma sudah ada, tetapi bukan di Aceh Selatan. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, memang tidak ditemukan plasma yang dinikmati masyarakat sekitar kebun di Aceh Selatan,” ujarnya.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil kajian yang dilakukan Walhi Aceh, MaTA, dan HAkA dalam review izin perkebunan sawit di Aceh Selatan. Dalam laporan itu disebutkan PT ASN dan PT Asdal Prima Lestari diduga belum merealisasikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Selain persoalan plasma, Nyaklah juga menyoroti minimnya keterbukaan data perusahaan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, Distanbun Aceh Selatan hingga kini tidak memiliki data lengkap mengenai luas lahan, produksi maupun laporan operasional kedua perusahaan tersebut.
“Kami sudah berkali-kali meminta data. Sampai hari ini tidak pernah diberikan. Bahkan ketika ada permintaan informasi publik, kami tidak bisa memberikannya karena memang tidak memiliki data tersebut,” katanya.
Ia menyebut perusahaan beralasan seluruh laporan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat melalui sistem pelaporan perkebunan nasional.
Kondisi itu, menurut Nyaklah, membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang telah lama beroperasi di Aceh Selatan.
Lebih lanjut, ia mengatakan hasil Pansus DPRK Aceh Selatan turut merekomendasikan agar pemenuhan plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) menjadi syarat penting dalam proses perpanjangan izin perusahaan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemerintah daerah tidak akan memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan izin perusahaan.
“Apabila tuntutan masyarakat terkait plasma dan CSR tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah tidak merekomendasikan perpanjangan izin perusahaan tersebut,” ujarnya.
Meski kewenangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berada di pemerintah pusat, Nyaklah menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki peran melalui pemberian rekomendasi saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin.
“Saya sudah berkomitmen, selama masih menjabat Kepala Dinas Pertanian, jika kepentingan masyarakat dan daerah tidak dipenuhi, saya tidak akan merekomendasikan perpanjangan izin itu,” tegasnya.
Sebelumnya, hasil review izin perkebunan sawit yang dilakukan Walhi Aceh, MaTA dan HAkA menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan perkebunan sawit di Aceh Selatan, mulai dari dugaan tidak terpenuhinya kewajiban plasma, minimnya realisasi CSR, konflik lahan dengan masyarakat hingga persoalan transparansi data perusahaan. (*)



